Jakarta, HarianJabar.com – Kepolisian resmi menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis wedding organizer (WO). Selain Ayu, polisi juga menetapkan tersangka lain yang terlibat dalam kasus serupa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, “Tersangka A dan D ditahan di Jakut (Jakarta Utara) dan tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya,” Selasa (9/12/2025). Tiga tersangka tambahan digelar di Wasidik karena lokasi kejadian perkara berada di luar Jakarta Utara.
Hingga saat ini, polisi belum mengungkap identitas empat tersangka lainnya, namun diduga mereka bekerja sama dengan Ayu Puspita. Kelima tersangka sempat diamankan dan diperiksa di Polda Metro Jaya setelah ratusan orang menggeruduk rumah Ayu di Jakarta Timur pada Minggu (7/12/2025).

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan penipuan WO Ayu Puspita. Menurut polisi, WO yang bersangkutan mengingkari kesepakatan dengan tidak menghadirkan makanan pada hari pernikahan klien.
Kombes Erick menjelaskan, “WO ini sudah menerima uang untuk melaksanakan acara pernikahan atau resepsi, kemudian pada hari-H tidak terlaksana sesuai dengan kesepakatan. Salah satu contohnya adalah makanan yang harusnya dihadirkan tidak datang.”
Keluhan dari para korban memicu laporan polisi. Beberapa orang telah melaporkan hal serupa ke Polres Jakarta Utara, sehingga akhirnya kasus ini diproses secara resmi.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan tersebut. Gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini akan terus berlanjut hingga penetapan tersangka dan proses hukum berikutnya.
