Jakarta, HarianJabar.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono Caping, mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera mengumumkan daftar 12 perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di Aceh dan Sumatra. Riyono memberi batas waktu satu bulan untuk penuntasan identifikasi tersebut.
“Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan tambang ilegal. Maksimal satu bulan. Itu pendapat saya,” ujar Riyono di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Riyono menekankan kerusakan alam yang memicu bencana hingga menelan lebih dari 800 korban jiwa ini menjadi duka nasional. Banyak wilayah terputus akses dan belum tersentuh bantuan. Kerugian material diperkirakan melampaui Rp10 triliun, mencakup infrastruktur dan sektor ekonomi.
Ia juga menyoroti video yang beredar menampilkan tumpukan kayu terbawa arus banjir, diduga hasil illegal logging dari perusahaan pemegang izin yang menjalankan praktik di luar ketentuan. Riyono menegaskan Kemenhut harus cepat mengidentifikasi pemilik kayu tersebut.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang diduga terlibat. Dua jalur ditempuh: penegakan hukum dan pencabutan izin pemanfaatan hutan bagi perusahaan bermasalah.

Gakkum kehutanan menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi perusahaan di Sumut. Penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan dan hasilnya akan disampaikan ke Komisi IV DPR serta dipublikasikan.
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn.) Susno Duadji, menyoroti sikap Menhut yang mengaku masih menunggu restu Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut izin perusahaan. Menurut Susno, urusan teknis tersebut seharusnya menjadi wewenang penuh menteri, dan langkah tepat jika merasa bersalah adalah mundur.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) merilis peta sebaran perusahaan yang diduga memicu banjir bandang dan longsor di Aceh. Tercatat sedikitnya 30 izin tambang mineral dan batu bara dengan luas konsesi lebih dari 132 ribu hektare. Beberapa perusahaan mencolok antara lain PT Linge Mineral Resources dan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Tusam Hutani Lestari (THL) seluas 97.000 hektare.
Selain itu, ada konsesi PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Penyangga Utama, PT Rimba Wawasan Permai, dan HPH yang dikuasai PT Aceh Inti Timber serta PT Lamuri Timber. Jatam menyoroti kawasan hulu sungai yang beralih fungsi dari hutan alam menjadi HTI dan HPH, diduga memperparah dampak banjir dan longsor.
Riyono Caping menegaskan, waktu 30 hari menjadi batas agar Kemenhut bertindak cepat dan transparan sebelum masa sidang DPR 2026 dimulai, memastikan perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang menimbulkan bencana besar ini.
