
Cirebon, harianjabar.com – Seorang gadis berkebutuhan khusus berinisial KT (20), warga Kabupaten Cirebon, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang melibatkan tiga pemuda. Kasus ini kini ditangani intensif oleh pihak kepolisian.
Peristiwa dilaporkan terjadi pada Selasa (3/2) sekitar pukul 18.00 WIB di area kebun wilayah Blok Ledeng, RT 004/RW 003, Desa Grogol, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.
Kakak korban, Runisa, menyampaikan bahwa keluarga sangat terpukul atas kejadian tersebut. Ia menegaskan pihak keluarga berharap para terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak ingin penyelesaian secara damai di luar jalur hukum.
Berdasarkan kronologi dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/II/2026/SPKT/Polres Cirebon Kota/Polda Jawa Barat, korban awalnya diajak keluar rumah oleh para terduga pelaku. Dalam perjalanan, korban sempat diberi minuman dan kemudian kehilangan kesadaran. Saat itulah diduga terjadi tindak kekerasan seksual.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kondisi yang memerlukan penanganan medis dan sempat tidak sadarkan diri. Saat ini, korban mendapat pendampingan dari keluarga.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan tiga terduga pelaku telah diamankan oleh Polresta Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan. Meski sempat ada permintaan dari pihak keluarga terduga pelaku agar hanya satu orang yang ditahan, proses hukum tetap berjalan.
Jeratan Hukum
Kasus ini berpotensi dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku, terutama jika korban berada dalam kondisi rentan atau disabilitas.
Selain itu, ketentuan dalam KUHP terkait perbuatan terhadap orang yang tidak berdaya serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga dapat diterapkan untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
Pihak kepolisian menyatakan masih mendalami kasus ini melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Aparat menegaskan komitmen untuk menangani perkara secara profesional sekaligus memberikan perlindungan kepada korban.
