Bandung, HarianJabar.com — Seorang ustaz yang dikenal di kalangan masyarakat Bandung tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh mantan istrinya ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terkait dugaan tindak kekerasan terhadap anak kandung mereka.
Kepolisian membenarkan adanya laporan yang masuk dan menyatakan bahwa proses penyelidikan awal tengah berjalan.

“Kami sudah menerima laporan dari pihak pelapor dan saat ini kasusnya dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan bukti,” ujar salah satu pejabat di Polrestabes Bandung, Selasa (27/8).
Dugaan Penganiayaan dan Tindak Kekerasan
Dalam laporan yang dibuat sang mantan istri, ustaz tersebut diduga melakukan tindakan yang berdampak secara fisik dan psikis terhadap anak mereka yang masih di bawah umur. Belum ada keterangan resmi soal kronologi kejadian, namun pelapor menyertakan hasil visum sebagai bagian dari bukti pendukung.
Pihak keluarga terlapor belum memberikan pernyataan langsung ke media. Namun kuasa hukum ustaz tersebut mengatakan akan mengikuti proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum. Klien kami dalam kondisi kooperatif dan akan memberikan klarifikasi saat dipanggil oleh penyidik,” ucap kuasa hukum terlapor.
Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dalam lingkungan keluarga, terutama ketika terjadi konflik pasca perceraian.
Aktivis perlindungan anak dari LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia), Tati Priyatna, menekankan pentingnya proses hukum berjalan tanpa tekanan publik.
“Kita harus memastikan bahwa anak mendapat perlindungan maksimal. Namun, karena ini masih dugaan, semua pihak wajib menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.
