Jakarta, HarianJabar.com 4 September 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai triliunan rupiah.
Pernyataan ini menepis isu yang sempat beredar luas di media sosial dan sejumlah platform pemberitaan tidak resmi yang menyebut bahwa Nadiem telah menjadi tersangka. Menurut Kejagung, penyidikan masih berlangsung, dan status Nadiem saat ini adalah saksi.

“Kami masih terus mengembangkan alat bukti. Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Saat ini, hal tersebut belum cukup untuk menetapkan Saudara Nadiem sebagai tersangka,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers, Rabu (4/9).
Latar Belakang Kasus: Proyek Digitalisasi Pendidikan
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan periode 2020–2022, yang merupakan bagian dari program Digitalisasi Sekolah. Total nilai proyek disebut mencapai Rp9,4 triliun, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun.
Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:
- Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemdikbudristek),
- Mulyatsyah (Direktur SMP),
- Jurist Tan (eks Staf Khusus Nadiem),
- Ibrahim Arief (konsultan teknologi swasta).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik menyebut ada dugaan bahwa keputusan teknis terkait penggunaan sistem operasi (ChromeOS) mengacu pada arahan rapat yang dihadiri Nadiem. Namun, hingga saat ini belum ditemukan bukti langsung bahwa Nadiem menerima keuntungan atau terlibat aktif dalam proses pengadaan.
Etika, Transparansi, dan Asas Praduga Tak Bersalah
Pemberitaan mengenai kasus ini telah menyita perhatian publik. Namun, sesuai Kode Etik Jurnalistik, penting bagi media dan masyarakat untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menyimpulkan atau menghakimi seseorang sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” kata Ketua Dewan Pers, Arif Zulkifli, dalam kesempatan terpisah.
Di tengah derasnya arus informasi, banyak kabar simpang siur yang menyebut nama Nadiem tanpa menyajikan konteks hukum yang jelas. Hal ini bisa berpotensi mencemarkan nama baik seseorang, bahkan mengganggu proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Penelusuran Berlanjut, Pemeriksaan Masih Terbuka
Kejagung menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali Nadiem Makarim atau pihak lain yang relevan dalam pengembangan kasus ini. Seluruh proses akan dilakukan sesuai hukum acara pidana dan prinsip akuntabilitas.
Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti tambahan, seperti:
- Notulen rapat,
- Petunjuk pelaksanaan teknis,
- Surat keputusan,
- Dokumen pengadaan,
- Keterangan saksi dan ahli.
Hingga saat ini, tidak ada penetapan tersangka atas nama Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Proses hukum masih berjalan, dan publik diimbau untuk mengikuti perkembangan secara cermat dari sumber-sumber resmi.
