Cirebon, HarianJabar.com – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp 24 miliar oleh seorang pegawai bank di Cirebon semakin menguak fakta baru. Penyidik kini membeberkan motif dan modus yang dilakukan pelaku untuk mengalihkan dana tersebut ke rekening pribadinya.
Motif Keuntungan Pribadi
Menurut keterangan penyidik, pelaku diduga melakukan tindakan ini semata-mata untuk kepentingan pribadi, mulai dari membeli barang mewah hingga menutupi gaya hidup konsumtifnya. Beberapa barang mewah yang berhasil diamankan antara lain dompet, tas, dan perhiasan dengan nilai fantastis.
“Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pegawai bank untuk mengalihkan dana nasabah. Motifnya jelas keuntungan pribadi,” ujar penyidik, Rabu (01/10/2025).

Siasat Pelaku dalam Menyembunyikan Dana
Modus yang digunakan pelaku cukup rapi. Ia memanipulasi laporan transaksi, membuat dokumen palsu, dan memindahkan dana secara bertahap agar tidak terdeteksi. Tindakan ini berlangsung selama beberapa bulan sebelum akhirnya diketahui pihak bank.
“Pelaku melakukan transfer bertahap agar tidak menimbulkan kecurigaan. Selain itu, beberapa transaksi ditutupi dengan dokumen fiktif,” tambah penyidik.
Dampak dan Penanganan Kasus
Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan nasabah, karena sebagian dari mereka merasa dirugikan. Pihak bank berjanji akan bekerja sama dengan aparat hukum untuk menuntaskan kasus dan memulihkan dana nasabah.
Selain itu, polisi memastikan pelaku akan dijerat pasal berlapis, termasuk pencucian uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku.
Penyidikan Masih Berlanjut
Penyidik terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Sementara itu, masyarakat Cirebon dan nasabah bank menantikan keadilan ditegakkan agar kasus serupa tidak terulang.
