Karawang, HarianJabar.com – Forum Nelayan Pesisir Karawang (FNPK) resmi mengajukan gugatan hukum terhadap sebuah perusahaan pembangkit listrik yang beroperasi di wilayah pesisir. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Karawang atas dugaan penurunan hasil tangkapan ikan yang dialami nelayan sejak pembangkit tersebut beroperasi penuh awal tahun 2024.
Dalam dokumen gugatan, para nelayan menyebutkan adanya dugaan pembuangan limbah termal (air panas) ke laut yang berpotensi mengganggu ekosistem dan mengusir biota laut dari wilayah tangkap tradisional mereka.
“Sudah lebih dari setahun hasil tangkapan menurun. Kami menduga perubahan itu terkait dengan aktivitas pembangkit listrik yang berdekatan dengan area tangkap,” ujar Ujang, salah satu nelayan yang tergabung dalam FNPK, saat ditemui usai menyerahkan dokumen gugatan, Selasa (7/10).
Namun hingga saat ini, belum ada kajian ilmiah yang secara resmi membuktikan hubungan langsung antara penurunan tangkapan ikan dan aktivitas pembangkit. Karena itu, FNPK meminta pengadilan juga mempertimbangkan rekomendasi penyelidikan lingkungan yang lebih komprehensif.
Pihak Perusahaan Siap Kooperatif
Sementara itu, pihak perusahaan melalui pernyataan tertulis menyampaikan bahwa seluruh proses operasional pembangkit telah memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk melalui dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat dan siap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Perusahaan berkomitmen menjaga keberlanjutan lingkungan serta mendukung masyarakat sekitar,” tulis juru bicara perusahaan dalam keterangan resminya.

Dinas Lingkungan dan DKP Akan Lakukan Kajian
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan kajian lapangan. Di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) juga menyatakan siap bekerja sama dengan akademisi untuk mengukur kemungkinan dampak perubahan suhu air terhadap hasil tangkapan nelayan.
“Kami harus pastikan fakta di lapangan melalui pendekatan ilmiah. Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak,” ujar Kepala DKP Karawang, Iwan Suryana.
Ketegangan Antara Energi dan Ekologi
Kasus ini menjadi cermin dari tantangan pembangunan energi di wilayah pesisir yang padat aktivitas nelayan. Di satu sisi, kebutuhan listrik nasional terus meningkat, namun di sisi lain, masyarakat pesisir khawatir akan dampak jangka panjang terhadap sumber penghidupan mereka.
Pengamat lingkungan dari Universitas Singaperbangsa Karawang, Dr. Lina Martasari, menilai bahwa konflik seperti ini bisa dihindari jika sejak awal pelibatan warga dilakukan secara maksimal.
“Partisipasi masyarakat dalam proses AMDAL bukan hanya formalitas. Ini menyangkut kepercayaan dan masa depan masyarakat di sekitarnya,” ujar Lina.
Gugatan ini dijadwalkan mulai disidangkan dalam waktu dekat. Banyak pihak berharap, penyelesaian kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki relasi antara pembangunan industri dan pelestarian lingkungan pesisir.
