Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Kabar ini disambut positif oleh masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang selama ini memiliki tunggakan pajak.
Perpanjangan ini diumumkan melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Program ini berlaku untuk pemilik kendaraan yang ingin:
Melunasi pajak tahunan yang tertunda
Melakukan proses balik nama kendaraan
Mengurus STNK yang sudah mati tanpa dikenai denda
Periode Program
Program ini diperpanjang dan berlaku mulai sekarang hingga 30 September 2025, memberikan waktu yang cukup panjang bagi masyarakat untuk memanfaatkannya.
Manfaat Bagi Warga Jawa Barat
Bebas denda pajak kendaraan bermotor
Bebas BBNKB II, khusus untuk proses balik nama kendaraan tangan kedua
Kesempatan legalisasi STNK dan data kendaraan
Kemudahan layanan di kantor Samsat dan Samsat Keliling
Cara Mengikuti Program Pemutihan
Siapkan dokumen kendaraan (STNK, BPKB, KTP sesuai nama pemilik)
Datangi kantor Samsat terdekat atau layanan Samsat Keliling
Lakukan proses pembayaran tanpa denda
Jika balik nama, lengkapi dokumen tambahan sesuai ketentuan
Imbauan Pemerintah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau masyarakat agar tidak menunda kesempatan ini, karena program ini memberikan banyak keringanan yang tidak selalu tersedia setiap tahun.
“Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan program ini untuk menertibkan kepemilikan kendaraan serta mendukung peningkatan pendapatan daerah,” ujar perwakilan Dispenda Jabar.
Untuk informasi lebih lanjut dan lokasi Samsat terdekat, masyarakat dapat mengakses laman resmi Bapenda Jabar atau mengikuti media sosial @bapenda_jabar.
