Bandung — Suasana pagi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, berubah tegang saat puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun tangan melakukan penertiban. Sebanyak 12 kios Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik pemerintah resmi dibongkar, Rabu (24/7/2025).
Tak hanya sekadar bangunan semi permanen, deretan kios yang dibongkar itu terdiri dari berbagai jenis usaha, mulai dari warung makan, bengkel tambal ban, hingga lapak kaki lima yang menjual kebutuhan harian. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam menegakkan aturan tata ruang dan memulihkan fungsi trotoar serta jalur hijau.
“Ini adalah langkah penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Kami sudah berikan surat peringatan jauh hari,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi di lokasi.
Sempat Ditegur, Namun Masih Nekat
Menurut Rasdian, para pemilik bangunan liar tersebut sudah diberikan tiga kali surat peringatan, bahkan pemberitahuan langsung oleh petugas kelurahan dan kecamatan. Namun, para pedagang tetap bertahan dan enggan membongkar bangunan mereka secara sukarela.
Satpol PP pun terpaksa menurunkan alat berat dan puluhan personel gabungan, termasuk dari Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk menertibkan bangunan-bangunan tersebut.
“Bukan ingin mematikan usaha masyarakat, tapi kami harus kembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya,” tegas Rasdian.
Dalam penertiban itu, sejumlah pedagang tampak pasrah, namun tidak sedikit pula yang mengeluhkan pembongkaran karena mereka mengaku tak punya tempat usaha lain.
Tangis dan Harapan dari Pinggir Trotoar
Salah satu pemilik warung makan, Bu Enah (47), tak mampu menahan air mata saat menyaksikan kios yang telah ia kelola selama 8 tahun dihancurkan alat berat.
“Saya bukan tidak mau pindah, tapi tidak tahu harus ke mana. Kalau disuruh sewa ruko, uang dari mana?” katanya lirih.
Namun, pemerintah memastikan bahwa solusi jangka panjang sedang diupayakan. Dinas UMKM Kota Bandung disebut tengah menyusun program relokasi dan pendampingan untuk para PKL yang terdampak penertiban.
“Kami tidak tinggal diam. Mereka yang tercatat sebagai pelaku UMKM akan diarahkan ke tempat yang lebih layak, seperti sentra PKL resmi,” ujar perwakilan dari Dinas UMKM.
Tegas Tapi Manusiawi: Dilema Kota yang Terus Berkembang
Penertiban seperti ini kerap menjadi dilema klasik kota-kota besar di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah ingin menjaga keteraturan dan estetika kota. Di sisi lain, ribuan warga menggantungkan hidupnya dari usaha informal yang seringkali berdiri di lahan tidak resmi.
Aktivis perkotaan Yulia Triastuti menyebutkan bahwa pemerintah perlu memperkuat pendekatan persuasif dan partisipatif.
“Warga bukan sekadar objek penertiban. Mereka harus dilibatkan dalam perencanaan solusi jangka panjang. Jangan sampai penertiban ini justru memperbesar kesenjangan,” ujarnya.
Langkah Berkelanjutan, Bukan Sekadar Bongkar
Pembongkaran di Jalan Soekarno-Hatta ini bukan yang pertama, dan bukan yang terakhir. Pemerintah Kota Bandung menyatakan akan terus menertibkan bangunan liar di jalur hijau, trotoar, dan fasilitas umum lainnya demi menjaga wajah kota yang tertib, bersih, dan nyaman.
Namun harapannya, penertiban ini bisa diikuti dengan pendekatan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan warga, bukan sekadar menciptakan ruang kosong tanpa arah.
