Cianjur, Jawa Barat — Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Cianjur terus bergulir. Kejaksaan Negeri Cianjur mengungkap bahwa kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp8,4 miliar. Salah satu modus yang digunakan pelaku adalah teknik yang dikenal sebagai “pinjam bendera” atau meminjam nama perusahaan lain untuk memenangkan proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, David P Duarsa, menjelaskan bahwa praktik ini dilakukan oleh oknum yang sengaja menggunakan perusahaan fiktif atau nama pihak ketiga agar bisa mengendalikan proyek secara tidak sah.
“Pelaku meminjam nama perusahaan yang seolah-olah memenangkan lelang, padahal semua pelaksanaan dikerjakan sendiri oleh pihak yang tidak berwenang,” ungkap David kepada wartawan.
Modus “Pinjam Bendera” di Proyek Pemerintah
Modus ini kerap digunakan dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa. Perusahaan ‘pinjaman’ hanya berperan sebagai formalitas dalam proses lelang, sementara pelaksana sebenarnya tidak tercatat secara resmi, sehingga membuka peluang untuk penggelembungan anggaran, kualitas pekerjaan yang buruk, bahkan proyek fiktif.
Dalam kasus ini, proyek pengadaan lampu jalan tersebar di berbagai titik di wilayah Cianjur dengan nilai anggaran mencapai puluhan miliar rupiah. Namun berdasarkan audit, banyak lampu yang tak sesuai spesifikasi, tidak menyala, atau bahkan tidak pernah dipasang.
Lorem Ipsum has been the industry\’s standard dummy text ever since the 1500s.
Sudah Ada Tersangka, Kasus Berlanjut
Penyidik Kejari Cianjur telah menetapkan beberapa tersangka dan menyita dokumen penting serta alat bukti lain. Pihak kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, termasuk oknum pejabat daerah yang terlibat dalam proses tender dan pengawasan proyek.
“Kami akan menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain. Tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cianjur.
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan:
- Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
- Ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.
