Majalengka, HarianJabar.com– Suasana pagi yang tenang di sejumlah kecamatan di Majalengka mendadak berubah. Petugas gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri menyisir satu per satu warung kelontong. Mereka tidak sedang berburu kriminal berat—melainkan ratusan batang rokok tanpa cukai yang diam-diam beredar di balik etalase toko kecil.
Dalam razia yang digelar belum lama ini, petugas berhasil menyita ratusan batang rokok ilegal dari berbagai merek. Tak ada perlawanan, hanya wajah-wajah kaget dan bingung dari para pedagang. Beberapa dari mereka mengaku tak tahu bahwa rokok yang dijualnya menyalahi aturan.
Lorem Ipsum has been the industry\’s standard dummy text ever since the 1500s.
Pedagang Tak Paham Cukai, Edukasi Jadi Kunci
Alih-alih hanya bertindak represif, petugas juga memberikan edukasi langsung di lapangan. Mereka menjelaskan bahwa menjual rokok tanpa pita cukai tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara dan masyarakat.
“Kami tidak semata-mata menyita, tapi juga menjelaskan bahayanya. Banyak yang tidak tahu kalau ini termasuk pelanggaran serius,” ujar salah satu petugas Satpol PP.
Didanai DBHCHT: Uang Cukai Kembali ke Rakyat
Razia ini dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang memang dialokasikan untuk pengawasan dan sosialisasi. Dalam jangka panjang, pemerintah berharap masyarakat bisa menjadi mata dan telinga negara, ikut aktif melaporkan rokok ilegal yang beredar.
Lebih dari Sekadar Rokok
Meski skalanya kecil, peredaran rokok ilegal membuka potret besar tentang lemahnya pengawasan dan minimnya informasi di lapisan masyarakat bawah. Pemerintah Kabupaten Majalengka pun menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala hingga daerahnya benar-benar bersih dari rokok ilegal.
