Manado, HarianJabar.com – Seorang anggota kepolisian di lingkungan Polda Sulawesi Utara (Polda Sulut) dilaporkan ke institusi oleh istrinya sendiri atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan. Kasus ini tengah dalam penanganan serius oleh pihak kepolisian melalui jalur internal dan pidana.
Laporan resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut pada 26 Juli 2025, dan saat ini sedang diproses oleh Ditreskrimum serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

“Kami memastikan bahwa setiap laporan, apalagi yang menyangkut personel Polri, akan kami tangani secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, Kabid Humas Polda Sulut, saat dikonfirmasi media pada awal Agustus 2025.
Kronologi Singkat
Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan seorang perempuan yang diduga istri sah dari oknum anggota kepolisian, memergoki suaminya di sebuah kamar kos di kawasan Kelurahan Sario, Kota Manado, bersama seorang perempuan lain.
Perempuan yang melaporkan menyebut bahwa tindakan serupa telah berulang kali terjadi, disertai dugaan tindak kekerasan verbal maupun fisik selama menjalani pernikahan.
Proses Penanganan Hukum dan Etik
Polda Sulut menegaskan bahwa laporan tersebut tidak hanya akan diperiksa secara etik oleh Bidpropam, tetapi juga akan ditelaah dari unsur pidana jika ditemukan bukti yang cukup. Proses pemeriksaan sudah berlangsung sejak awal Agustus.
“Kami akan objektif. Jika terbukti melanggar hukum dan kode etik profesi, akan ada konsekuensi tegas, termasuk kemungkinan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat,” lanjut Kombes Alamsyah.
Pihak pelapor telah menyerahkan bukti awal, termasuk video dan dokumen pendukung lainnya. Saat ini, penyelidikan masih pada tahap klarifikasi terhadap kedua belah pihak.
Suara dari Pelapor
Dalam keterangannya kepada media, pelapor mengaku melaporkan suaminya demi keadilan dan demi menjaga kehormatan pribadi serta institusi. Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum dan berharap kasus ini diproses secara transparan.
“Ini bukan soal sakit hati. Ini tentang keadilan sebagai istri dan ibu. Saya percaya institusi akan bertindak sesuai aturan,” ujarnya.
Perspektif Jurnalis
Fenomena ini menyoroti pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam institusi penegak hukum. Ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga melanggar hukum, maka pengawasan internal dan publik menjadi penyeimbang yang krusial.
Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Sampai ada keputusan hukum atau etik yang final, terlapor tetap berhak atas pembelaan diri sesuai ketentuan yang berlaku.
