Blitar, HarianJabar.com 15 Agustus 2025 – Di tengah ramai perdebatan soal sound horeg—sound system bersuara sangat keras—sejumlah pemangku usaha di Jawa Timur menyampaikan tanggapan positif terhadap Surat Edaran Bersama (SE) yang dikeluarkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda dan Pangdam pada 6 Agustus 2025.
Respons Positif dari Pelaku Usaha
Salah satu pelaku usaha sound Horeg di Blitar, Muzahidin alias Brewog, menyatakan dukungannya terhadap aturan tersebut. Menurutnya, SE yang ditetapkan justru sesuai dengan keinginan para pengusaha sound system selama ini—selama perizinan tidak dipersulit dan tetap mempertimbangkan lingkungan sekitar. Ia menuturkan bahwa batas intensitas suara maksimal 120 dBA bukanlah masalah, selama bisa disesuaikan dengan kondisi lokasi dan volume yang digunakan.
Brewog juga menegaskan bahwa aturan ini bukan melarang penggunaan sound system, melainkan mengatur supaya kegiatan tetap produktif tanpa mengganggu ketertiban masyarakat.

Imbauan, Bukan Pelarangan
Hal ini sejalan dengan pernyataan Pemprov Jawa Timur melalui Sekretaris Daerah Adhy Karyono, yang menegaskan bahwa regulasi yang tengah disusun tidak bertujuan melarang sound horeg secara keseluruhan, melainkan menata penggunaannya. Intinya, kegiatan tersebut tetap diperbolehkan—jika mengikuti aturan terkait volume, lokasi, dan norma yang berlaku.
Inti SE Khofifah
SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 memuat sejumlah ketentuan penting:
- Batas Kebisingan:
- Statis (pertunjukan, seni): maksimal 120 dBA
- Bergerak (unjuk rasa, karnaval): maksimal 85 dBA
- Pembatasan Lokasi & Waktu: wajib mematikan sound saat melintasi tempat ibadah, rumah sakit, atau area pendidikan
- Larangan Kegiatan Tertentu: dilarang keras dalam rangkaian sound horeg yang melibatkan miras, narkotika, pornoaksi, atau membawa senjata tajam
- Perizinan Ketat: penyelenggara wajib mengurus izin keramaian dari polisi dan menyertakan surat pernyataan tanggung jawab atas potensi risiko.
Menjaga Keberlangsungan Ekonomi dan Ketertiban
Regulasi ini mencerminkan upaya mencari keseimbangan antara hak masyarakat untuk berkegiatan dan kebutuhan ketertiban umum. Pengusaha sound horeg, seperti Brewog, menyambut baik pendekatan ini—sebagai bentuk pengakuan atas usaha mereka sekaligus jaminan bahwa pihak berwenang tidak menerapkan pelarangan total.
