Jakarta, 15 Agustus 2025 — Ketua DPR RI memberikan sinyal mendukung langkah progresif pemerintah melalui BPI Danantara untuk menghapus penghasilan berupa tantiem atau insentif berbasis kinerja bagi komisaris BUMN. Langkah ini dinilai menjadi pijakan penting dalam memperkuat transparansi, efisiensi, dan keadilan dalam tata kelola perusahaan negara.
Dorongan Reformasi dari DPR dan Danantara
Keputusan penghapusan tantiem komisaris ditetapkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) melalui Surat Edaran Nomor S‑063/DI‑BP/VII/2025 pada akhir Juli 2025. Skema kompensasi baru ini memastikan bahwa hanya direksi yang masih berhak mendapatkan insentif—tentunya berdasarkan kinerja nyata—sementara komisaris mendapatkan remunerasi tetap sesuai fungsi pengawasan mereka.

Kepala Danantara, Rosan Roeslani, menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik internasional (OECD), sekaligus mampu menghemat anggaran hingga Rp 8 triliun per tahun.
DPR: Langkah Tepat untuk Efisiensi dan Pengawasan
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menyampaikan bahwa penghapusan tantiem merupakan langkah tepat dan sejalan dengan semangat efisiensi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa komisaris selama ini seringkali tidak menjalankan tugas pengawasan secara aktif, sehingga tidak pantas menerima insentif kinerja.
Darmadi juga mengingatkan bahwa aturan hukum yang menjadi dasar pemberian tantiem perlu dicabut agar kebijakan Danantara efektif, karena status regulator dan operator terhadap BUMN semestinya bisa mendorong transformasi sistemik.
Bukan Sekadar Efisiensi, tapi Reformasi Budaya
Sebagian pengamat dan pihak legislatif mendorong agar kebijakan ini menjadi momentum perombakan budaya remunerasi. Mereka menyoroti bahwa banyak pejabat dalam jajaran komisaris dipilih berdasarkan pertimbangan politik ketimbang profesionalisme—sementara menerima kompensasi tinggi tanpa beban kerja sepadan.
Tantangan Implementasi dan Aspek Regulasi
Meski mendapat dukungan, kebijakan ini bukan tanpa tantangan. Beberapa pihak menyatakan bahwa Surat Edaran Danantara belum mampu meniadakan kekuatan regulasi lama yang masih memungkinkan pemberian tantiem, seperti diatur dalam Peraturan Menteri BUMN.jakan terbaru tidak hanya berdampak simbolis, melainkan juga memiliki kekuatan hukum kuat sebagai fondasi reformasi tata kelola BUMN
