Bandung, HarianJabar.com 23 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menetapkan seorang mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pegawai berinisial II, yang sebelumnya bertugas sebagai mantri di Unit Surapati, BRI Cabang Bandung Martadinata, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penyaluran dana KUR.

Modus dan Jumlah Kerugian
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Ade Idrus, menjelaskan bahwa II diduga:
- Mengajukan pinjaman atas nama orang lain (kredit fiktif),
- Melakukan pemotongan dana nasabah secara ilegal,
- Memanipulasi dokumen pengajuan KUR.
Akibat dari tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 3,63 miliar, berdasarkan hasil audit awal yang dilakukan oleh tim penyidik.
II resmi ditahan sejak 21 Agustus 2025 setelah sebelumnya tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan. Ia kini dititipkan di Rutan Perempuan Bandung selama masa penyidikan awal.
Klarifikasi dari Pihak Terkait
Hingga saat artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak BRI, baik dari kantor cabang Bandung Martadinata maupun kantor pusat. Upaya konfirmasi kepada BRI juga belum mendapatkan jawaban. Pihak redaksi masih terus mencoba menjangkau humas BRI untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait langkah internal yang mungkin telah atau akan diambil oleh institusi tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus-kasus serupa di berbagai daerah, BRI pernah menyampaikan sikap tegas berupa pemberhentian pegawai yang terbukti melakukan fraud serta mendukung penuh proses penegakan hukum. Dalam berbagai kesempatan, BRI juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip zero tolerance terhadap penyimpangan dana, terutama pada program pemerintah seperti KUR.
Dampak dan Sorotan
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program bantuan pembiayaan usaha mikro dan kecil yang mendapat subsidi bunga dari pemerintah. Kasus-kasus penyalahgunaan dana KUR, meskipun jumlahnya kecil dibandingkan dengan skema nasional, dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penyaluran pembiayaan di sektor perbankan.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Dr. Sari Yuliana, menilai bahwa lembaga keuangan memiliki tanggung jawab untuk segera memberikan klarifikasi dalam kasus seperti ini.
“Transparansi dari institusi keuangan bukan hanya soal reputasi, tapi juga soal menjamin hak-hak nasabah dan memastikan program pemerintah tidak disalahgunakan,” ujar Dr. Sari.
Langkah Selanjutnya
Kejaksaan menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan, termasuk untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengkaji sejauh mana kerugian yang ditimbulkan. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan berkembang jika ditemukan bukti tambahan.
Publik menunggu tanggapan resmi dari BRI untuk memperjelas posisi lembaga terhadap kasus ini, termasuk perlindungan terhadap nasabah yang mungkin terdampak.
