Jakarta, HarianJabar.com 23 Agustus 2025 – Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan (PKB), mengklarifikasi kontroversi seputar usulan penyediaan gerbong khusus merokok (smoking area) di kereta api jarak jauh. Pernyataan tersebut dikemukakan dalam rapat dengar pendapat bersama Direktur Utama PT KAI, namun menuai kritik publik dan penolakan dari sejumlah pihak.

Sudut Pandang Legislator: Aspirasi atau Provokasi?
Nasim menegaskan bahwa inisiatif tersebut bukan dukungan terhadap industri rokok, melainkan refleksi dari keluhan sebagian penumpang perokok yang merasa tidak terakomodasi selama perjalanan panjang.
“Saya bukan membela rokok, tetapi ingin mencari titik temu agar hak dan kenyamanan semua penumpang tetap terjaga,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan ventilasi modern, sebuah ruang merokok yang terisolasi bisa lebih aman daripada praktik merokok diam-diam di toilet atau sambungan gerbong.Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika pernyataannya menimbulkan kegaduhan, dan tetap menghormati keputusan PT KAI serta regulasi yang berlaku.
Penolakan Tegas dari KAI dan Pemerintah
PT KAI menolak usulan tersebut. Juru bicara Anne Purba menegaskan bahwa seluruh layanan kereta sudah menerapkan kebijakan bebas asap rokok, sesuai Surat Edaran Menhub 2014.
Kemenhub mendukung sikap KAI. Dirjen Perkeretaapian Allan Tandiono menyebut bahwa transportasi umum, termasuk kereta, dipastikan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, sesuai UU Nomor 36/2012 dan PP Nomor 109
Kritik Dari Publik & Lembaga Konsumen
YLKI mengecam usulan tersebut sebagai “ngawur” karena melanggar aturan kawasan tanpa rokok dan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik.
IYCTC (Indonesian Youth Council for Tactical Changes) lebih jauh menyoroti bahwa usulan ini bertentangan dengan prinsip kendaraan umum yang sehat. Kata Ketua Manik Marganamahendra:
“Merokok di ruang publik melanggar hak dasar atas udara bersih… usulan ini merupakan kemunduran kebijakan.”
IYCTC juga mengingatkan tragedi penerbangan akibat rokok, sebagai refleksi bahaya laten ketika rokok dilegalkan di transportasi publik.
Antara Aspirasi dan Regulasi Ketat
Usulan gerbong merokok memunculkan ketegangan antara keinginan menyuaikan kebutuhan sebagian penumpang dan komitmen menjaga kenyamanan serta keselamatan mayoritas. Regulasi kesehatan publik yang menegaskan kawasan tanpa rokok di transportasi umum tetap menjadi landasan kuat bagi penolakan.
Kontroversi ini menggambarkan tantangan menyampaikan aspirasi tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hak umum.
