
Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Tiga pengedar ditangkap dalam dua kasus berbeda dengan modus yang sama, salah satunya bahkan bertransaksi di masjid.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengungkapkan bahwa dua tersangka pertama berinisial AP (37) dari Banyumas dan AK (21) dari Pangandaran. Keduanya ditangkap di Bulak Laut, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, pada Rabu (12/2/2025) pukul 19.00 WIB saat melakukan transaksi.
“Barang bukti yang kami sita dari tersangka AP meliputi 320 butir hexymer, 240 butir trihexyphenidyl, dan 190 butir tramadol,” ujar Mujianto dalam konferensi pers di Polsek Pangandaran, Selasa (18/2/2025).
Dari tersangka AK, polisi menyita 54 butir tramadol, 38 butir trihexyphenidyl, satu unit handphone, dan tas selempang hitam.
Sementara itu, tersangka ketiga berinisial ENK (26) ditangkap di Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, pada Kamis (13/2/2025) pukul 14.00 WIB. Barang bukti yang diamankan antara lain 30 butir tramadol, 40 butir trihexyphenidyl, 23 butir hexymer, satu buah tas selempang, dan satu unit handphone.