
Nikita Mirzani mengaku telah menerima sejumlah uang dari dokter Reza Gladys sebagai uang tutup mulut. Namun, Nikita membantah uang tersebut diberikan sebagai hasil pemerasan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Nikita Mirzani dalam sebuah sesi live TikTok yang diunggah ulang oleh akun @rumpii_asiik pada Jumat (21/2/2025).
“Dapat 4 M? Dapat lah, dia mau menyuap mulut gue. Dikasih duit ya diambil. Kalau kalian kalau dikasih duit diambil enggak?” ujar Nikita Mirzani menanggapi tuduhan Reza Gladys.
Meski mengakui menerima sejumlah uang, Nikita menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pemerasan kepada Reza Gladys. Ibunda Laura Meizani atau Lolly itu mengaku, uang tersebut diberikan bukan hasil pemerasan.
“Meres-meres apanya? Dikasih ya ambil (uang). Kecuali gue memaksa dia untuk ngasih duit baru, ini ada yang maksa juga enggak?” jelas Nikita Mirzani.
Nikita menyatakan, uang yang diterimanya tidak diberikan sekaligus dalam jumlah besar, melainkan dicicil oleh dokter Reza Gladys.
“Sudah dikasih duit, nyicil lagi bayarnya. Mana ada meres bayar nyicil? Mana ada meres nego-nego harga. Lo mikir ya ratu flexing Reza, lama-lama gue empet sama lo,” tambah Nikita.
Meski kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani mengaku tidak takut menghadapi kasus tersebut. Bahkan, dirinya menantang Reza Gladys dengan bukti-bukti yang telah dimilikinya.
Lebih lanjut, kata Nikita Mirzani, Reza Gladys lah yang ingin menyuap dirinya sampai memohon kepada dirinya. Untuk itu ia menegaskan, tidak pernah melakukan pemerasan kepada dokter kecantikan tersebut.
Sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polda Metro Jaya. Nikita disangka melanggar Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Selain itu, ia juga disangka melanggar Pasal 368 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun. Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga dijerat dengan pelanggaran Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.