Bekasi, Harianjabarcom — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengimbau masyarakat untuk melengkapi dokumen asli dalam setiap pengajuan paspor. Ketentuan ini ditegaskan guna memastikan keabsahan data serta mencegah potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Imbauan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya pemohon yang tidak membawa dokumen asli saat proses pengajuan. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat proses verifikasi dan berujung pada penolakan permohonan paspor.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, setiap pemohon diwajibkan menyerahkan dokumen asli yang sah dan dapat diverifikasi oleh petugas.
“Kami mengingatkan masyarakat bahwa dokumen asli merupakan syarat utama dalam pengajuan paspor. Hal ini penting untuk memastikan keabsahan identitas dan mencegah penyalahgunaan dokumen,” ujar perwakilan Kantor Imigrasi Bekasi dalam keterangannya.
Adapun dokumen yang wajib dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah. Sementara itu, untuk penggantian paspor, pemohon juga diwajibkan membawa paspor lama.
Selain pemeriksaan dokumen, petugas imigrasi akan melakukan wawancara sebagai bagian dari proses verifikasi data dan tujuan pembuatan paspor. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh informasi yang diberikan sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan guna memperlancar proses pengajuan paspor.
Imbauan ini disampaikan pada Senin (4/5/2026) sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelengkapan administrasi dalam layanan keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, sosialisasi kepada masyarakat akan terus dilakukan agar pemohon lebih memahami prosedur serta tertib dalam administrasi keimigrasian.
