
harianjabar.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan pada periode April–Juni 2025 atau Triwulan II 2025. Tarif listrik tersebut tetap sama seperti pada periode sebelumnya.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan menjaga daya beli masyarakat serta mendorong daya saing usaha di dalam negeri. Menurut Bahlil, penetapan tarif listrik yang tetap ini bertujuan untuk memberikan stabilitas harga di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” jelas Bahlil dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu (6/4/2025).
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha bisa tetap menjalankan aktivitasnya dengan tenang tanpa khawatir akan beban biaya listrik yang meningkat.