Bekasi – Kebijakan pelonggaran penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah di hotel dan restoran oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disambut antusias oleh pelaku industri perhotelan. Namun demikian, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bekasi menilai perlunya kejelasan lebih lanjut dalam bentuk regulasi tertulis agar implementasi di lapangan berjalan efektif.
Sekretaris PHRI Kota Bekasi, Wahyudi Yuka, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menanti arahan resmi dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu arahan resmi dari Kemendagri. Sampai saat ini belum ada aturan tertulis yang kami terima. Kami berharap ada ketegasan dari pemerintah pusat,” ujar Wahyudi pada Senin (16/6).
Menurutnya, pelonggaran tersebut menjadi angin segar bagi sektor perhotelan dan restoran yang sempat terpuruk selama masa pembatasan kegiatan akibat pandemi. Namun tanpa adanya payung hukum yang jelas, pemerintah daerah dikhawatirkan akan ragu mengambil kebijakan teknis di lapangan.
Yuka menambahkan, PHRI Kota Bekasi sudah menjalin komunikasi aktif dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk membahas strategi pemulihan sektor pariwisata dan perhotelan. Salah satu topik utama adalah peningkatan tingkat hunian hotel dan penyelenggaraan event-event resmi pemerintah.
“Pak Tri (Wali Kota Bekasi) sudah cukup terbuka dengan kami. Beliau juga konsen agar jangan sampai ada pengangguran baru. Ini penting, mengingat banyak lulusan SMK yang butuh diserap dunia kerja,” kata Wahyudi Yuka.
PHRI berharap dengan adanya regulasi yang lebih jelas dari Kemendagri, pemerintah daerah tidak lagi ragu melibatkan hotel dan restoran sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Langkah ini dinilai penting untuk menghidupkan kembali sektor perhotelan, menjaga lapangan kerja, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, terutama di tengah upaya pemulihan pascapandemi.
