Subang – Aksi penyelundupan benih lobster kembali mencoreng wajah perlindungan sumber daya kelautan Indonesia. Namun kali ini, keberhasilan aparat patut diapresiasi. Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 50.000 benih lobster di ruas Tol Cipali, tepatnya di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Total nilai ekonomi dari benih lobster yang disita diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Penangkapan ini terjadi setelah tim Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli dan pengintaian atas informasi intelijen terkait pengiriman ilegal benih lobster dari wilayah pesisir selatan menuju pelabuhan pengiriman di luar Jawa.
“Kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster yang hendak dikirim ke luar negeri secara ilegal. Ini bentuk komitmen kami menjaga kekayaan laut Indonesia dari eksploitasi liar,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Jumat (4/7).
Modus Penyelundupan: Via Jalan Tol dan Mobil Pribadi
Benih lobster yang diamankan terdiri dari jenis pasir dan mutiara, dikemas dalam ratusan kantong plastik berisi oksigen dan disembunyikan di bagian belakang mobil minibus pribadi. Para pelaku mencoba menghindari pemeriksaan dengan melintasi Tol Cipali pada malam hari.
Namun, aparat yang telah mengantongi informasi melakukan penghentian dan pemeriksaan mendadak (razia insidentil), yang kemudian menemukan barang bukti tersebut.
Dua orang pelaku langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi menduga mereka bagian dari jaringan penyelundupan benih lobster antarprovinsi yang terhubung dengan sindikat internasional.
Dampak Kerugian Ekologis dan Ekonomi
Penyelundupan benih lobster bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga memberikan dampak serius terhadap ekosistem laut nasional. Benih lobster yang diambil secara liar dan tidak terkendali bisa mengganggu regenerasi populasi lobster di perairan Indonesia.
Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), setiap benih lobster yang lolos ke luar negeri bisa dihargai tinggi, namun nilai tambah terbesar justru didapat jika dikelola di dalam negeri hingga masa panen.
“Kalau dibesarkan di Indonesia, lobster bisa bernilai hingga 20 kali lipat. Jadi ini bukan hanya soal uang negara yang hilang, tapi masa depan industri perikanan nasional yang terancam,” tegas seorang pejabat KKP.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Polda Jabar memastikan bahwa pengembangan kasus ini akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik praktik ilegal ini.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan benih lobster ini kembali menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan kelautan. Perlindungan sumber daya laut Indonesia bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab bersama.
