Kabupaten Bekasi – Insiden tragis terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu malam (10/7/2025), ketika sekelompok pemuda yang diduga dalam pengaruh minuman keras mengeroyok seorang pelajar SMP hingga tewas. Korban berinisial F (14), seorang siswa kelas 2 SMP, dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah di kepala dan dada.
Menurut keterangan polisi, peristiwa tersebut bermula dari suara knalpot bising sepeda motor milik korban yang tengah melintas di depan sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan. Diduga terganggu dengan suara tersebut, para pelaku — yang belakangan diketahui berjumlah tujuh orang — langsung mengejar dan menghadang korban, lalu melakukan pengeroyokan brutal.
Pemicu Emosi: Knalpot Bising dan Alkohol
Kapolsek Tambun, AKP Arif Rahman, dalam konferensi pers mengatakan bahwa ketujuh pelaku diduga dalam kondisi mabuk berat saat kejadian berlangsung. “Para tersangka mengaku kesal karena suara motor korban dianggap mengganggu. Mereka dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya akibat konsumsi miras oplosan,” ujarnya, Kamis (11/7).
Polisi berhasil mengamankan seluruh pelaku kurang dari 24 jam usai kejadian. Ketujuh tersangka berusia antara 17 hingga 22 tahun, dan beberapa di antaranya merupakan warga sekitar lokasi kejadian. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa botol minuman keras, jaket berlumuran darah, serta rekaman CCTV dari toko di sekitar lokasi.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban F sedang mengendarai sepeda motor sepulang dari rumah temannya sekitar pukul 21.30 WIB. Saat melintas di Jalan Bima Sakti, ia dikejar oleh salah satu pelaku karena knalpot motornya yang mengeluarkan suara keras.
Korban sempat berhenti karena motornya dipepet. Tanpa banyak bicara, pelaku pertama langsung memukul korban, disusul serangan dari enam pelaku lainnya. Pukulan dan tendangan bertubi-tubi mengenai kepala dan tubuh korban. Seorang warga yang melihat kejadian mencoba melerai, namun para pelaku kabur usai korban tak sadarkan diri.
Korban sempat dibawa warga ke Puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak tertolong.
Tanggapan Keluarga dan Warga
Keluarga korban sangat terpukul atas kejadian ini. “Anak saya hanya ingin pulang, tidak pernah buat masalah. Kenapa sampai dikeroyok seperti itu?” ungkap ibu korban, sambil menangis saat ditemui di rumah duka.
Warga sekitar juga mengecam aksi brutal para pelaku, dan meminta aparat bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami resah dengan anak-anak muda yang suka mabuk-mabukan di pinggir jalan. Polisi harus rutin patroli,” kata Andi, warga RW setempat.
Ancaman Hukuman Berat
Ketujuh pelaku kini ditahan di Mapolsek Tambun dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Polisi juga mempertimbangkan pasal tambahan terkait penyalahgunaan alkohol dan pembunuhan berencana, tergantung hasil penyidikan lanjutan.
Kapolsek memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan para pelaku tidak akan mendapatkan perlakuan istimewa. “Kami akan usut kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan brutal, apalagi sampai merenggut nyawa anak di bawah umur,” tegasnya.
