Bandung, 11 Juli 2025 – Selebgram dan model Lisa Mariana kini menghadapi ancaman penjemputan paksa dari Polda Jawa Barat setelah mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus tiga video asusila yang diduga melibatkan dirinya.
Kronologi & Status Hukum
- Pemanggilan awal dilakukan pada Senin (7/7), namun Lisa tidak hadir tanpa memberikan alasan (turn0search12){CITATION_START}cite{CITATION_DELIMITER}turn0search12{CITATION_END}.
- Polda Jabar kembali memanggilnya pada 11 Juli 2025 sebagai terlapor atas laporan dari Asosiasi Advokat Indonesia, terkait tiga video syur yang menampilkan perempuan dengan ciri mirip Lisa bersama pria bertato (turn0search1{CITATION_START}cite{CITATION_DELIMITER}turn0search1{CITATION_DELIMITER}turn0search3{CITATION_END}).
- Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menegaskan laporan ini tidak terkait dengan kasus apapun yang melibatkan mantan Gubernur Ridwan Kamil (turn0search4{CITATION_START}cite{CITATION_DELIMITER}turn0search4{CITATION_END}).
Temuan & Ancaman Hukum
- Polisi telah menyita tiga video berbeda yang menampilkan pemeran sama di tempat berbeda, diduga direkam dan disebarkan untuk tujuan komersial (turn0search1{CITATION_START}cite{CITATION_DELIMITER}turn0search1{CITATION_DELIMITER}turn0search9{CITATION_END}).
- Proses digital forensik dan penjaringan saksi sedang dilakukan untuk memastikan alur distribusi dan motivasi penyebaran video (turn0search1{CITATION_START}cite{CITATION_DELIMITER}turn0search1{CITATION_DELIMITER}turn0search9{CITATION_END}).
- Jika terbukti, Lisa dapat dijerat Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar (turn0search2{CITATION_START}cite{CITATION_DELIMITER}turn0search2{CITATION_END}).
Ancam Penjemputan Paksa
Polda Jabar telah memperingatkan bahwa jika Lisa kembali mangkir dari pemanggilan berikutnya, penjemputan paksa akan segera dilakukan sesuai ketentuan hukum
