Purwakarta — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta kembali berhasil meringkus seorang pengedar obat keras terbatas (OKT). Dari tangan tersangka yang diketahui berinisial DH (26), aparat menyita total 6.557 butir obat terlarang, terdiri dari 4.634 pil Hexymer (MF) dan 1.923 pil Tramadol, saat penangkapan di sebuah kontrakan di Gang Rusa IV, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, pada Senin, 7 Juli 2025 suara.com+7jabarnews.com+7jabarnews.com+7.
Awal Penangkapan
Penangkapan DH bermula dari laporan warga setempat yang mencurigai aktivitas penjualan obat keras di kawasan tersebut. Aparat kemudian melakukan observasi, dan menangkap pelaku setelah dipantau membawa sejumlah obat terlarang Pojoksatu+4jabarnews.com+4https://purwakarta.inews.id/+4.
Barang Bukti yang Diamankan
- 4.634 butir pil warna kuning bermerek “MF”, diduga Hexymer
- 1.923 butir pil Tramadol
- 1 unit ponsel Redmi Note 12 Pro
- Uang tunai Rp 875.000
Total obat keras terbatas mencapai 6.557 pil siap edar jabarnews.com+7jabarnews.com+7https://purwakarta.inews.id/+7.
Identitas Pelaku & Sumber Obat
Tersangka DH merupakan warga Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta. Namun, ia mengaku mendapatkan obat dari orang berinisial Y, yang saat ini telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) aparat https://purwakarta.inews.id/+2delikjabar.com+2Sinar Jabar – Menyinari Tanah Pasundan+2.
Kronologi Penangkapan
Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, menyatakan bahwa proses penangkapan melibatkan observasi lokasi terlebih dahulu berdasarkan laporan masyarakat. Setelah dinyatakan mencurigakan, unit Reserse Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan di tempat tersangka mengedarkan obat Republika Online+5jabarnews.com+5Pojoksatu+5.
Ancaman Pidana
Tersangka dijerat dengan pasal dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 435 atau pasal 138 ayat (1) dan (2), tentang peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. Ancaman hukumannya berupa maksimum 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar Sinar Jabar – Menyinari Tanah Pasundan+1Pojoksatu+1.
Pencegahan & Imbauan Polisi
Pihak Polres mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan jika melihat aktivitas serupa di lingkungan sekitar. “Akan kami terus lanjutkan pengungkapan jaringan lebih besar, dan masyarakat berperan penting sebagai mata dan telinga keamanan,” ujar AKP Yudi .
Dampak Sosial
Penangkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran obat keras seperti Hexymer dan Tramadol masih merajalela di kalangan muda dan pekerja informal. Hexymer sendiri termasuk jenis obat psikotropika yang memiliki potensi disalahgunakan karena memberi efek stimulan.
