BANDUNG – Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat kejahatan perdagangan bayi lintas negara yang memanfaatkan Facebook sebagai jalur perekrutan dan transaksi. Berikut 6 fakta utama yang terungkap:
1. Modus “Malaikat Facebook”
Pelaku berinisial AF menyamar sebagai calon ibu di grup adopsi di Facebook, lalu mendekati perempuan hamil yang mengalami kesulitan ekonomi. Dengan pura-pura bertujuan mengadopsi, ia berhasil memikat kepercayaan para calon ibu.
2. Janji Uang Rp 10 Juta
Para ibu hamil dijanjikan kompensasi Rp 10 juta setelah melahirkan, namun hanya diberikan sekitar Rp 600 ribu sebagai ongkos persalinan. Setelah itu, bayi langsung dibawa kabur.
3. Target Bayi Sejak Dalam Kandungan
Sindikat sudah beroperasi sejak 2023. Bayi bahkan “dipesan” sejak dalam kandungan dengan harga antara Rp 11–16 juta.
4. Skala Operasi: Minimal 24 Bayi Dijual
Polda Jabar mencatat setidaknya 24 bayi telah dijual, sementara 6 bayi berhasil diselamatkan—5 di Pontianak dan 1 di Tangerang.
5. Rantai Distribusi Terstruktur
Sebanyak 12–13 orang tersangka ditangkap oleh petugas. Peran mereka mencakup perekrut ibu hamil, perawat bayi, penyedia dokumen palsu, dan penampung di berbagai kota sebelum bayi dikirim ke Singapura.
6. Oknum Nakes & Pegawai Terlibat
Polda Jabar tengah mendalami keterlibatan tenaga medis (bidans), petugas Dinas Kependudukan & Catatan Sipil, bahkan oknum dokumen di Pontianak yang memalsukan KTP, KK, dan paspor agar bayi bisa menyeberang negara secara legal.
Tindakan Hukum dan Ancaman
- Semua tersangka dijerat dengan UU No. 21/2007 tentang TPPO (Pasal 2 dan 4), ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
- Polda Jabar berkoordinasi dengan Interpol dan otoritas Singapura untuk melacak jaringan sindikat di luar negeri.
