BANDUNG – Sebuah kasus pembunuhan dianalisis ulang dalam rubrik Jabar X‑Files: seorang mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, Devara Putri Prananda, nekad mengendarai mobil bersama mayat korban selama tiga hari penuh, dalam sebuah pembunuhan berencana bermotif cinta segitiga .
Kronologi Kasus Dugaan Cinta Segitiga
- Korban dan pelaku
Korban bernama Indriana Dewi Eka Saputri (24), warga Jakarta—tewas dibunuh oleh tiga orang: Devara, Didot, dan eksekutornya, M Reza Suastika. - Perencanaan (15–19 Februari 2024)
Pembunuhan direncanakan secara matang sejak pertengahan Februari 2024, lantaran Didot ingin kembali bersama Devara, sementara Indri menjadi penghalang. - Eksekusi (20 Februari 2024)
Pembunuhan terjadi di dalam mobil Avanza di Jalan Pelangi Boulevard, Bogor. Reza mengeksekusi Indri dengan mencekik menggunakan ikat pinggang, sementara Didot dan Devara berpura-pura turun dari mobil. - Perjalanan bersama mayat (21–23 Februari 2024)
Setelah korban tewas, tubuhnya dibawa melewati jalur Jakarta–Pangandaran. Mobil mogok di Kuningan, sempat diperbaiki di hotel dan bengkel, tapi jasad tetap berada di dalam kendaraan selama tiga hari. - Pembuangan jasad (23 Februari 2024)
Reza membuang tubuh korban di jurang dekat Tugu Batu Gajah, Kota Banjar, tak jauh dari bengkel tempat mobil diperbaiki. - Penemuan mayat (25 Februari 2024)
Seorang pesepeda mencium bau menyengat di dekat jurang dan akhirnya menemukan jasad Indri yang terselubung di pinggir jurang. - Mereka jual harta korban
Didot dan Devara menjual barang-barang milik korban senilai Rp 54 juta, sementara Reza menerima bayaran Rp 15 juta plus iPhone sebagai imbalan atas eksekusi.
Vonis: Hukuman Seumur Hidup
Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada ketiga terdakwa atas unsur pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP). Vonis tersebut disampaikan pada 10 Oktober 2024 dengan pertimbangan tindakan mereka tergolong sadis dan terencana.
