Jakarta — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati peningkatan target penerimaan perpajakan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Dalam hasil kesepakatan tersebut, rasio perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ditargetkan naik menjadi 10,08% hingga 10,54%.
Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan proyeksi awal, dan dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat ketahanan fiskal nasional, sekaligus menciptakan ruang belanja negara yang lebih sehat dan mandiri.
Fokus pada Reformasi Pajak
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Jazilul Fawaid, menyatakan bahwa peningkatan target ini harus dibarengi dengan strategi konkret untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta memperluas basis pajak.
“Perlu penguatan teknologi dan sistem, termasuk penggunaan Coretax untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta penagihan pajak,” ujarnya dalam rapat pembahasan RAPBN 2026 di kompleks parlemen, Selasa (23/7/2025).
Strategi yang Akan Ditempuh
Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah bersama DPR mendorong sejumlah kebijakan, di antaranya:
- Digitalisasi sistem perpajakan, termasuk penguatan big data dan artificial intelligence untuk mendeteksi potensi pajak tersembunyi.
- Joint audit bersama lembaga pengawasan eksternal untuk menekan penghindaran pajak.
- Optimalisasi penagihan piutang pajak, dengan tata kelola transparan.
- Pemberian insentif fiskal yang selektif, khususnya bagi sektor strategis seperti industri hilirisasi dan ekonomi hijau.
Catatan Kritis dan Harapan
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda, menyebutkan bahwa target ini realistis, namun memerlukan pembenahan struktural secara menyeluruh.
“Yang penting bukan hanya menaikkan target, tapi bagaimana memperbaiki sistem dan meningkatkan kesadaran wajib pajak. Kepatuhan sukarela harus menjadi fondasi,” katanya dalam sebuah diskusi publik.
Di sisi lain, DPR juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan dan perlindungan dunia usaha agar tidak terjadi beban ganda dalam kondisi ekonomi yang masih rentan.
Angka-angka Kunci RAPBN 2026
| Komponen | Proyeksi 2026 |
|---|---|
| Rasio Pajak terhadap PDB | 10,08% – 10,54% |
| Defisit Fiskal | Maksimal 2,53% dari PDB |
| Pendapatan Negara | 11,71% – 12,31% dari PDB |
| Belanja Negara | 14,19% – 14,83% dari PDB |
Langkah DPR dan pemerintah dalam menyepakati target pajak yang lebih ambisius di 2026 menjadi penanda komitmen menuju sistem fiskal yang lebih sehat dan berkelanjutan. Namun, tantangan implementasi tetap besar, mulai dari penguatan teknologi, tata kelola, hingga membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan itu sendiri.
