Bekasi, 24 Juli 2025 – Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan publik setelah seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Jaticempaka, Kota Bekasi, dilaporkan meminta uang senilai Rp15.000 kepada orang tua siswa untuk biaya tanda tangan ijazah. Dugaan pungutan liar (pungli) tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat hingga berujung pada pencopotan kepala sekolah oleh pemerintah daerah.
Fakta Kasus: Dana “Uang Lelah” untuk Ijazah
Dalam laporan yang disampaikan sejumlah wali murid kepada pihak berwenang, kepala sekolah berinisial SM disebut meminta uang tambahan yang disebut sebagai “uang lelah” atau “uang capek” sebesar Rp15.000 per siswa untuk tanda tangan ijazah kelulusan. Selain itu, ia juga diduga menarik dana tambahan untuk sampul rapor, alat kelas, serta menyisihkan dana ekstrakurikuler tanpa persetujuan yang jelas.
Pengaduan resmi dari wali murid pun segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang langsung mengambil tindakan tegas.
Respons Pemerintah: Tegas dan Transparan
Dalam keterangan resmi, Wali Kota Bekasi menyatakan bahwa tindakan kepala sekolah tersebut telah melanggar prinsip transparansi penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Pemerintah kota kemudian memberhentikan SM dari jabatan kepala sekolah pada 18 Juli 2025, dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan sementara.
Wali kota juga menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah di Kota Bekasi wajib mengelola Dana BOS sesuai pedoman dan tidak diperkenankan melakukan pungutan tanpa dasar hukum. Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan tata kelola pendidikan dan perlindungan terhadap hak siswa dan orang tua.
Tanggapan Masyarakat dan Pengamat
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak orang tua murid menyuarakan kekecewaan mereka terhadap tindakan tersebut. Di sisi lain, sejumlah pengamat pendidikan menilai bahwa insiden ini harus menjadi momen introspeksi untuk membenahi sistem pengawasan sekolah, khususnya dalam pelaporan keuangan dan penggunaan dana publik.
Menurut akademisi pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, penguatan literasi keuangan sekolah dan pelatihan etika kepemimpinan bagi para kepala sekolah adalah kunci untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Inspirasi dari Kasus: Mendorong Pendidikan yang Bersih
Meski mencoreng citra pendidikan, kasus ini juga menandai upaya positif pemerintah dalam memberantas pungli dan mendorong transparansi tata kelola sekolah. Langkah cepat dan tegas dari Pemkot Bekasi menjadi contoh bahwa keluhan masyarakat dapat berdampak nyata jika ditanggapi dengan serius dan terbuka.
Bagi orang tua dan masyarakat, kejadian ini juga menggarisbawahi pentingnya peran aktif dalam mengawasi dan mengawal pendidikan anak, serta hak untuk melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan.
Kasus pencopotan kepala sekolah di Bekasi menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak: bahwa pendidikan harus dikelola dengan integritas dan tanggung jawab, dan setiap rupiah dana publik harus digunakan dengan transparan. Pemerintah, guru, orang tua, dan masyarakat memiliki peran kolektif untuk menjaga kemurnian nilai-nilai pendidikan demi masa depan generasi bangsa.
