Bekasi — Modus penipuan berkedok rumah murah kembali memakan korban. Dua orang tersangka dalam kasus ini kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menghilang sejak penyelidikan dimulai. Kepolisian kini tengah memburu keduanya yang diduga kuat menjadi otak dari penipuan yang merugikan belasan warga Bekasi.
Modus para pelaku terbilang rapi dan meyakinkan. Mereka mengaku sebagai pemilik atau perantara rumah kontrakan dan rumah dijual dengan harga miring di kawasan Kranji dan sekitarnya. Tawaran properti itu dipasarkan melalui media sosial dan grup perumahan online, lengkap dengan foto, lokasi, dan detail unit.
Namun, rumah-rumah tersebut ternyata tidak pernah benar-benar tersedia. Setelah calon pembeli mentransfer uang muka, para pelaku menghilang tanpa jejak.
“Sudah kami tetapkan dua tersangka sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan tidak diketahui keberadaannya,” ujar Kapolsek Bekasi Barat Kompol Dwi Nugroho dalam keterangan pers, Jumat (25/7).
Modus Lama, Korban Baru
Menurut Kompol Dwi, para pelaku menggunakan foto rumah dari internet, lengkap dengan alamat fiktif yang meyakinkan. Mereka menjanjikan serah terima cepat dan harga jauh di bawah pasaran sebagai daya tarik.
Salah satu korban, Andika (37), mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp10 juta untuk sebuah rumah kontrakan. Ia mulai curiga ketika pelaku sulit dihubungi usai pembayaran dilakukan.
“Saya ke lokasi, ternyata rumah itu milik orang lain yang bahkan tak tahu namanya disebut-sebut menjual,” ujarnya.
Polisi menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga menyangkut krisis kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital di sektor properti.
Masuk DPO, Polisi Minta Bantuan Publik
Dengan dua tersangka masuk DPO, polisi kini meningkatkan koordinasi antarwilayah dan membuka saluran informasi bagi masyarakat yang mengenali identitas atau keberadaan para pelaku.
“Kami imbau siapa pun yang memiliki informasi terkait dua DPO ini agar melaporkan ke polisi. Mereka berpotensi melakukan penipuan serupa di tempat lain,” tambah Kompol Dwi.
Imbauan untuk Masyarakat: Jangan Tergoda Harga Murah
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran properti berharga sangat murah, apalagi jika hanya melalui media sosial. Penting untuk memverifikasi legalitas dokumen, mengecek fisik properti secara langsung, dan melibatkan notaris atau agen resmi.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari pihak kepolisian dan korban yang telah diverifikasi. Identitas lengkap tersangka belum diungkap demi kepentingan penyelidikan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
