Jakarta, – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, resmi dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis sebelumnya yang hanya 16 tahun. Vonis ini dibacakan pada sidang banding yang digelar pada 24 Juli 2025, dengan pertimbangan bahwa kejahatan yang dilakukan Zarof berdampak sistemik terhadap citra lembaga peradilan di Indonesia.
Majelis hakim PT DKI yang diketuai Albertina Ho menyatakan bahwa Zarof terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi yang sangat merusak wibawa Mahkamah Agung sebagai institusi penegak hukum tertinggi.
Dampak Serius Terhadap Citra MA
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa kejahatan yang dilakukan Zarof telah “membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim di Indonesia, seolah-olah hakim mudah disuap.” Oleh karena itu, majelis memutuskan untuk menaikkan hukuman dari 16 menjadi 18 tahun penjara, dengan tambahan denda Rp 1 miliar dan perampasan aset senilai Rp 8,8 miliar sebagai pengganti uang yang dinilai berasal dari tindak pidana korupsi.
Kronologi dan Vonis Sebelumnya
Zarof Ricar sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2025. Saat itu, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti usia yang telah lanjut (63 tahun), penyesalan terdakwa, serta fakta bahwa Zarof belum pernah dipidana sebelumnya.
Namun, vonis ini dianggap terlalu ringan oleh jaksa dan masyarakat sipil yang memantau kasus tersebut, sehingga diputuskan untuk naik banding.
Modus Suap dan Gratifikasi
Zarof dinyatakan terbukti menjadi perantara suap untuk pengaturan perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Ia menerima uang miliaran rupiah untuk “mengatur” vonis demi kepentingan pihak-pihak tertentu. Aset yang disita dalam kasus ini termasuk properti mewah dan emas seberat 51 kilogram.
Langkah Hukum dan Pemulihan Kepercayaan Publik
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andri Wijaya, menilai bahwa langkah banding ini menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi di lembaga peradilan.
“Vonis yang diperberat menunjukkan bahwa hakim banding memahami pentingnya efek jera dan pemulihan citra MA yang tercoreng oleh kasus ini,” ujar Andri kepada HarianJabar, Jumat (25/7).
Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu
Kasus Zarof Ricar menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlaku untuk siapa pun, termasuk mantan pejabat tinggi lembaga yudikatif. Meski putusan ini belum inkrah (berkekuatan hukum tetap), publik berharap agar tidak ada intervensi terhadap proses hukum selanjutnya, termasuk jika pihak Zarof mengajukan kasasi.
Reaksi Publik
Kasus ini menuai perhatian luas masyarakat, terutama kalangan akademisi dan pengamat hukum. Di media sosial, banyak netizen menyuarakan dukungan atas vonis banding, sambil berharap agar reformasi di tubuh MA dilakukan secara menyeluruh.
