memperkosa anak kandungnya sendiri berulang kali sejak tahun 2023 hingga awal 2025. Aksi ini diduga dilakukan saat istri pelaku berada di rumah, yang membuat kasus semakin memilukan dan menimbulkan trauma serius pada korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukaharso, menyatakan bahwa pelaku melakukan tindakan bejat itu di rumah kontrakan saat korban berada sendiri. Korban dijerat ancaman agar tidak melaporkan kejadian ini ke pihak manapun. Kini, kasus ini ditangani berdasarkan UU Perlindungan Anak dan kekerasan seksual.
Kronologi Kasus: Awal Belajar dari SD hingga Disetubuhi hingga Hamil
Menurut penuturan keluarga korban, perbuatan bejat tersebut diawali ketika korban masih duduk di sekolah dasar dan terus berlanjut hingga korban duduk di tingkatan SMK. Selama hampir dua tahun, pelaku memperkosa korban lebih dari 20 kali, menciptakannya trauma berat dan mengarah pada kondisi kehamilan di usia dini.Korban dikabarkan hamil tujuh bulan pada saat peristiwa terkuak. Investigasi polisi masih terus dilakukan, termasuk pemeriksaan medis dan psikologis untuk memastikan kondisi fisik dan mental korban.
Pelaku Mengaku, Korban Diduga Trauma Berat
Pelaku telah mengaku secara sadar melakukan perbuatan bejat tersebut. Ia mengaku melakukannya karena dorongan “hawa nafsu” dan mengancam korban agar tetap diam. Kepala Satreskrim menyebut pelaku dan korban tinggal sendiri di rumah kontrakan di Jatisampurna, Bekasi setelah istri pelaku meninggalkan rumah lama dan mereka pisah tempat tinggal.
Polisi telah membawa korban untuk menjalani observasi psikologis, mengingat korban mengalami ketakutan yang sangat tinggi serta kondisi emosional yang labil.
Tindakan Hukum: Pelaku Ditahan dan Dijerat Pasal Kekerasan Seksual Anak
Polisi telah menahan pelaku sejak laporan diterima. USJ saat ini menghadapi penyidikan berdasarkan Pasal 6 Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sudut Pandang: Pentingnya Perlindungan Anak dari Lingkungan Rumah
Kasus ini menjadi alarm penting bahwa kekerasan seksual sering terjadi di lingkup keluarga dan dilakukan oleh orang yang paling dipercaya. Institusi pendidikan, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus segera memperkuat sistem pengaduan internal di sekolah serta akses dukungan psikososial bagi korban.
Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal hak asasi dan keselamatan anak yang harus dilindungi secara menyeluruh.
