Bandung, Harianjabar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merespons cepat petisi publik yang menolak kemungkinan penghapusan status sejumlah bangunan cagar budaya. Melalui pernyataan resmi, Pemkot menegaskan komitmennya untuk melindungi dan tidak menghapus status cagar budaya yang ada di wilayah kota.
Petisi yang diinisiasi oleh komunitas pegiat sejarah dan arsitektur Bandung tersebut telah mendapat ribuan tanda tangan dalam waktu singkat. Kekhawatiran warga muncul setelah beredar informasi bahwa beberapa bangunan bersejarah akan direklasifikasi untuk kepentingan pembangunan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki niat maupun rencana menghapus status cagar budaya.
Lorem Ipsum has been the industry\’s standard dummy text ever since the 1500s.
“Kami menjamin seluruh proses perlindungan cagar budaya tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada satu pun bangunan yang dihapus tanpa proses kajian ilmiah dan partisipasi publik,” tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (30/7).
Ia juga menambahkan bahwa Pemkot tengah menyiapkan langkah-langkah strategis, termasuk pembaruan data, penetapan zonasi pelindungan, serta melibatkan para ahli dari tim ahli cagar budaya (TACB) dalam pengambilan keputusan.
Sementara itu, koordinator petisi publik, Arya Dwi Saputra, mengapresiasi respons cepat Pemkot, namun tetap meminta transparansi dan partisipasi warga dalam setiap kebijakan terkait pelestarian warisan budaya.
“Cagar budaya bukan sekadar bangunan tua, tapi bagian dari identitas kota dan memori kolektif warga Bandung,” ujarnya.
Pemerhati sejarah dan tata ruang pun turut mengingatkan bahwa penghapusan status cagar budaya tanpa dasar kuat dapat berdampak buruk pada citra dan keberlanjutan ekosistem sejarah di perkotaan.
Pemkot Bandung berjanji akan membuka ruang dialog dan mendekatkan proses pelestarian kepada masyarakat, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pembangunan berkelanjutan berbasis warisan budaya.
