Kamboja, Harianjabar.com — Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pusat operasi judi online ilegal di Kamboja akhirnya angkat bicara. Dalam wawancaranya dengan media dan perwakilan KBRI Phnom Penh, korban membeberkan pengalaman kelamnya selama berada di lokasi tersebut.
Korban, yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, mengaku dijebak melalui tawaran pekerjaan di bidang teknologi informasi. Namun sesampainya di Kamboja, ia justru disekap dan dipaksa bekerja untuk sindikat judi online. Lebih memilukan, ia bersama sejumlah WNI perempuan lainnya menjadi korban kekerasan seksual oleh para penjaga dan pelaku jaringan.
Lorem Ipsum has been the industry\’s standard dummy text ever since the 1500s.
“Kami diperlakukan seperti benda. Tak ada yang bisa kami lakukan, hanya pasrah setiap kali mereka datang,” ungkap korban dengan suara bergetar.
Menurut keterangan pihak KBRI, korban berhasil diselamatkan setelah operasi gabungan dilakukan antara kepolisian Kamboja dan aparat Indonesia melalui kerja sama diplomatik. Saat ini, korban tengah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari negara.
Modus Perdagangan Orang Berkedok Lowongan Kerja
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan, kasus ini menjadi bagian dari pola perdagangan manusia yang semakin marak di Asia Tenggara. Para korban, umumnya anak muda, dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri, namun nyatanya dijadikan budak digital di pusat-pusat judi online ilegal.
“Ini adalah bentuk eksploitasi modern yang sangat kejam. Negara akan hadir dan terus bekerja sama dengan otoritas Kamboja untuk menyelamatkan WNI lainnya,” kata Juru Bicara Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal.
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 500 WNI telah berhasil dipulangkan dari pusat-pusat aktivitas ilegal di Kamboja sejak 2022, namun ratusan lainnya masih terjebak.
Panggilan untuk Aksi Lebih Tegas
Lembaga swadaya masyarakat dan aktivis HAM mendesak pemerintah Indonesia agar memperkuat pencegahan perdagangan orang dengan edukasi di daerah rawan perekrutan dan penindakan lebih tegas terhadap agen tenaga kerja ilegal.
“Kasus ini tidak boleh berhenti di penyelamatan korban saja. Harus ada penuntasan sampai ke jaringan pelaku, baik di Indonesia maupun luar negeri,” tegas aktivis migran, Niken Pratiwi.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya, terutama melalui media sosial dan platform rekrutmen online tanpa izin resmi.
