Bandung, HarianJabar.com– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung kembali membongkar praktik penyimpanan obat keras ilegal dalam jumlah besar. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (29/7/2025), polisi menyita jutaan butir obat keras berbahaya dari sebuah gudang tersembunyi di kawasan industri Kota Bandung.
Gudang tersebut diduga menjadi tempat transit sebelum obat-obatan diedarkan secara ilegal ke berbagai wilayah di Jawa Barat. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua orang pria yang berperan sebagai penjaga sekaligus pengemas barang.
“Kami mengamankan sekitar 3 juta butir obat keras ilegal dari lokasi. Barang ini tidak memiliki izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono.
Obat Dijual Bebas di Pasaran
Jenis obat yang disita di antaranya tramadol, eximer, dan pil koplo, yang sering disalahgunakan oleh kalangan remaja dan pelajar. Obat-obat ini tergolong golongan G dan seharusnya hanya bisa didistribusikan melalui resep dokter.
Lorem Ipsum has been the industry\’s standard dummy text ever since the 1500s.
Modus operandi para pelaku adalah menyamarkan pengiriman obat melalui jasa ekspedisi dengan nama barang palsu. Mereka memanfaatkan jaringan media sosial dan marketplace untuk menjual secara daring.
“Ini sudah bukan pelanggaran ringan lagi, ini jaringan yang terstruktur. Kita akan telusuri siapa distributor utamanya,” tambah Budi.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun. Saat ini, polisi tengah memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi obat ilegal tersebut.
Imbauan untuk Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan yang dijual tanpa resep atau melalui jalur ilegal, terutama di lingkungan anak-anak muda.
