Jakarta, Harianjabar.com — Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, serta Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, ke Istana Kepresidenan pada Rabu, 30 Juli 2025. Pertemuan ini digelar untuk membahas polemik pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif, yang dalam beberapa pekan terakhir menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul meningkatnya sorotan publik terhadap kebijakan pemblokiran rekening yang dinilai sebagian kalangan merugikan nasabah dan tidak disertai sosialisasi yang memadai.
PPATK Jelaskan Tujuan Pemblokiran
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, usai pertemuan menyampaikan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant merupakan langkah preventif dalam rangka mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan kegiatan ilegal.
“Ini bukan pemblokiran sembarangan. Kami hanya menghentikan sementara aktivitas pada rekening yang tidak aktif selama bertahun-tahun dan memiliki indikasi penyalahgunaan,” ujar Ivan. Ia menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan dapat diakses kembali setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ivan, data PPATK menunjukkan bahwa sejumlah rekening dormant digunakan untuk transaksi ilegal, termasuk judi online dan penipuan daring. Oleh karena itu, kerja sama antara PPATK, perbankan, dan Bank Indonesia diperlukan guna menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Gubernur BI: Perlindungan Konsumen Tetap Prioritas
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam pernyataan singkatnya menyebutkan bahwa BI mendukung langkah PPATK selama sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap konsumen.
“Kami akan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tetap menjunjung tinggi hak-hak nasabah, serta mendorong transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Perry.
Bank Indonesia juga disebut tengah mengevaluasi regulasi internal perbankan guna memperjelas mekanisme penonaktifan dan reaktivasi rekening dormant.
Kritik Publik dan Tuntutan Transparansi
Sementara itu, sejumlah pihak, termasuk anggota legislatif dan lembaga perlindungan konsumen, menyampaikan keberatan atas kebijakan pemblokiran tersebut. Mereka menilai perlu adanya pemberitahuan lebih dulu kepada pemilik rekening, serta prosedur yang mudah diakses untuk menyelesaikan masalah rekening yang diblokir.
Anggota Komisi XI DPR RI, yang menangani bidang keuangan dan perbankan, menyebutkan bahwa pemerintah dan otoritas keuangan perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat. “Harus ada kejelasan mekanisme dan jaminan hak nasabah, terutama mereka yang rekeningnya tidak aktif karena alasan wajar,” ujarnya.
Pemerintah Akan Evaluasi Kebijakan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pertemuan. Namun, menurut sumber di lingkungan pemerintah, Presiden Prabowo meminta agar kebijakan pemblokiran rekening dormant dikaji secara lebih komprehensif dan tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat kecil.
Pemerintah juga disebut tengah menyusun pedoman teknis dan penyesuaian regulasi agar rekening yang dinonaktifkan tidak serta-merta diblokir tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel.
