Bandung, HarianJabar.com — 2 Agustus 2025 Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap sebuah komplotan curanmor yang telah beraksi di lebih dari 30 lokasi di Jawa Barat dan Banten. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Pelaku yang berjumlah delapan orang ini diketahui beroperasi dengan sistem terorganisir, menyasar berbagai wilayah mulai dari kota besar hingga kawasan perumahan. Modus yang digunakan pun bervariasi, mulai dari pencurian di tempat parkir, pencurian dengan kunci palsu, hingga pencurian saat kendaraan sedang tidak diawasi pemiliknya.
Kepala Kepolisian Resor Bandung, AKBP Rian Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan selama beberapa bulan terakhir. “Para pelaku ini sudah sangat meresahkan warga dengan aksinya yang menyebar luas di beberapa kabupaten dan kota. Mereka sudah kami amankan beserta barang bukti kendaraan hasil curian,” ujarnya dalam konferensi pers hari ini.

Jejak Kejahatan di Puluhan Lokasi
Polisi mencatat bahwa komplotan ini telah beraksi di setidaknya 30 lokasi berbeda, termasuk kawasan Kabupaten Bandung, Kota Bekasi, dan Serang. “Kami menemukan pola bahwa mereka kerap berpindah-pindah wilayah agar sulit dilacak,” tambah AKBP Rian.
Barang bukti yang disita berupa puluhan sepeda motor hasil curian, peralatan kunci palsu, hingga beberapa kendaraan roda empat yang digunakan untuk mobilisasi.
Peran Masyarakat Sangat Dibutuhkan
Kapolres Bandung juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan. “Jangan biarkan kendaraan terparkir tanpa pengawasan. Gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman,” pesan AKBP Rian.
Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna membantu kepolisian dalam mencegah kejahatan serupa.
Proses Hukum dan Penanganan
Kini para pelaku tengah menjalani proses hukum dan disangkakan dengan pasal pencurian kendaraan bermotor sesuai dengan KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait.
Penangkapan komplotan curanmor lintas Jabar dan Banten ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain serta mendorong masyarakat untuk lebih waspada menjaga kendaraannya. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan jalanan yang kerap merugikan warga.
