Kendari, HarianJabar.com – Sebanyak delapan warga binaan lapas dan rutan di Sultra menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 17 Tahun 2025, tertanggal 1 Agustus 2025.
- Lima dari mereka langsung dinyatakan bebas tanpa syarat setelah Keppres diterbitkan.
- Tiga lainnya sebelumnya telah bebas melalui mekanisme integrasi sebelum amnesti resmi diumumkan.
Siapa yang Dibebaskan?
Warga binaan yang mendapat amnesti di Sultra terdiri dari berbagai latar belakang:
- Termasuk individu berusia lanjut (lansia),
- Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ),
- dan mereka yang menunjukkan perilaku baik selama pembinaan.
Dari total 1.178 nama yang masuk dalam Keppres, delapan orang berasal dari Lapas Kendari (1), Lapas Baubau (1), Rutan Kolaka (3), LPP Kendari (1), dan Rutan Unaaha (2 orang).

Alasan Amnesti & Prosedur
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa amnesti diberikan sebagai bentuk pengampunan berbasis kemanusiaan, khususnya bagi warga binaan yang masuk dalam kategori:
- Usia lanjut
- Gangguan jiwa
- Penyakit kronis/butuh paliatif
- Disabilitas intelektual
Amnesti ini bersifat penghapusan efek hukum total—artinya penerima bebas tanpa prosedur tambahan, sepanjang mereka memenuhi syarat administratif dan perilaku baik selama masa hukuman.
Makna Kebijakan: Reintegration & Keadilan
Pemberian amnesti ini dimaksudkan sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif dan kemanusiaan. Tujuan utamanya adalah:
- Mengurangi kepadatan lapas di tengah kelebihan kapasitas sipir,
- Memberi kesempatan kedua bagi narapidana yang sudah tidak menjadi ancaman,
- dan memperkuat nilai inklusivitas dalam sistem pemasyarakatan nasional.
Sudut Pandang Jurnalistik
Dalam menyusun laporan ini, kami mengikuti prinsip jurnalistik:
- Prinsip berimbang: tidak memihak, menyertakan fakta dan konteks hukum;
- Menjunjung asas praduga tak bersalah;
- Menjaga kerahasiaan identitas penerima amnesti untuk menghormati privasi, terutama bagi kelompok rentan.
Ringkasan
| Aspek | Rincian |
|---|---|
| Keppres Amnesti | Keppres No. 17 Tahun 2025, ditandatangani 1 Agustus |
| Jumlah WBP Sultra | 8 orang (5 langsung bebas, 3 sudah bebas sebelumnya) |
| Kategori Penerima | Lansia, ODGJ, perilaku baik selama pembinaan |
| Total penerima amnesti | 1.178 orang di seluruh Indonesia |
| Pertimbangan utama | Aspek kemanusiaan, keadilan restoratif, kapasitas lapas |
