Jakarta, HarianJabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons tegas atas kritik Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, yang menyindir lembaga antirasuah terkait amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, atas kasus korupsi dan perintangan penyidikan.
Pernyataan Megawati
Dalam pidatonya pada Kongres PDIP di Bali pada 2 Agustus 2025, Megawati mengatakan bahwa ia merasa “sedih” lantaran Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan memberikan amnesti kepada Hasto. Ia menyebut kasus ini sebagai contoh ketidakadilan hukum, dan menyerukan agar KPK kembali pada semangat awalnya sebagai lembaga independen pemberantas korupsi.

Respons KPK
Ketua KPK – Setyo Budiyanto
Setyo menekankan bahwa status hukum Hasto tidak berubah meskipun telah mendapatkan amnesti. Menurutnya, vonis pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan membuktikan bahwa Hasto terbukti melakukan kejahatan.
“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan … yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, dan status itu melekat,” ujar Setyo dalam konfirmasi kepada wartawan, Senin, 4 Agustus 2025.
Juru Bicara KPK – Budi Prasetyo
Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan hak prerogatif Presiden sesuai UUD 1945. KPK akan mempelajari lebih lanjut implikasi amnesti ini terhadap proses hukum yang masih berjalan, termasuk kemungkinan banding atau gugatan praperadilan.
Konteks dan Dampaknya
Pemberian amnesti kepada Hasto adalah bagian dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang disetujui DPR untuk mengampuni 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto bagi yang telah menjalani hukuman. Meskipun mendapat amnesti, KPK menyatakan pemberantasan korupsi tetap berjalan aktif sebagai bagian dari komitmen mereka.
Dalam konteks ini, kritik Megawati mencerminkan kekecewaan terhadap proses hukum yang ia anggap timpang, terutama terkait kebebasan yang diberikan kepada figur politik besar sebelum proses banding tuntas.
Perspektif Jurnalistik
- Artikel ini menyajikan dua sisi pandang: kritik Megawati sebagai pihak yang dirugikan persepsi ketidakadilan hukum, dan jawaban resmi KPK yang berdiri atas asas hukum dan prosedur.
- Mengedepankan asas praduga tak bersalah sekaligus menghormati putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Tidak memihak salah satu pihak, tetapi tetap menjaga transparansi dan fakta yang dapat diverifikasi.
Ringkasan
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Pernyataan Megawati | Kritik KPK karena amnesti Hasto: sorotan soal keadilan hukum di lembaga antirasuah |
| Respons KPK (Setyo Budiyanto) | Tegaskan status hukum Hasto tetap sah; vonis pengadilan tetap berlaku setelah amnesti |
| Posisi Hukum | Proses hukum berjalan, putusan tetap berlaku; amnesti tidak menghapus fakta hukum |
| Dampak Kebijakan | KPK menyatakan pemberantasan korupsi tak terhenti, komitmen tetap berjalan |
