Indramayu, HarianJabar.com— Bripda AMS, mantan anggota Polri yang menjadi terduga pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi Putri Apriyani, resmi diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Kepolisian. Pemecatan dilakukan setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar oleh Propam Polda Jawa Barat pada 14 Agustus 2025 lalu.
Keputusan itu menjadi sorotan luas publik, bukan hanya karena kasusnya yang menyita perhatian, tetapi juga karena menyangkut institusi yang seharusnya menjadi penjaga hukum dan keadilan.

Dari Penegak Hukum Menjadi Tersangka Pembunuhan
Bripda AMS sebelumnya bertugas di wilayah hukum Jawa Barat. Namun dalam penyelidikan kasus kematian Putri Apriyani—yang ditemukan tewas terbakar di kamar kosnya pada 9 Agustus lalu—AMS ditetapkan sebagai tersangka utama.
Pihak kepolisian menyatakan, hasil olah tempat kejadian perkara, rekaman CCTV, dan sejumlah barang bukti mengarah kuat pada keterlibatan AMS. Ia kemudian masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025.
Pemecatan Tanpa Kehadiran Pelaku
Dalam sidang etik yang berlangsung di Mapolda Jabar, AMS tidak hadir secara langsung. Ia diwakili oleh kedua orang tuanya. Sidang menetapkan bahwa AMS telah melanggar kode etik berat dan tidak layak lagi menyandang status anggota Polri.
“Putusan PTDH dijatuhkan berdasarkan pelanggaran berat terhadap norma etik dan moral sebagai anggota Polri. Kasus ini mencoreng institusi,” ujar salah satu pejabat Propam secara tertutup.
Motif Keuangan dan Dugaan Perencanaan
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya mengungkap bahwa korban sempat mentransfer uang hingga Rp32 juta ke rekening milik AMS. Mereka meyakini motif ekonomi menjadi latar belakang pembunuhan ini.
“Ini bukan tindakan spontan. Ada perencanaan, dan kami berharap pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana,” ujar Toni RM, kuasa hukum keluarga.
Duka Keluarga, Ujian untuk Institusi
Bagi keluarga Putri, kehilangan ini tak hanya menyisakan luka, tetapi juga amarah. Putri dikenal sebagai sosok cerdas dan sederhana. Ia tengah menempuh pendidikan tinggi dan memiliki cita-cita besar.
“Kami titip keadilan. Jangan sampai nyawa anak kami dianggap kecil. Kami tidak ingin pelaku diberi celah lepas dari hukuman maksimal,” ungkap ayah korban.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi reformasi internal Polri, khususnya dalam menjaga integritas personel. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus yang melibatkan oknum aparat, dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
