Jakarta, HarianJabar.com 1 September 2025 — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan masih terus melakukan pendataan jumlah korban luka dan penangkapan yang terjadi pasca aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai kota di Indonesia pada akhir pekan lalu.
Demonstrasi yang digelar oleh berbagai elemen masyarakat sipil—termasuk mahasiswa, buruh, dan organisasi lingkungan—menyuarakan penolakan terhadap kebijakan baru pemerintah terkait revisi Undang-Undang Pertambangan dan Energi yang dinilai merugikan rakyat dan lingkungan.
Laporan Masih Terus Masuk
Ketua YLBHI, Asfinawati, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menerima laporan dari 18 posko LBH yang tersebar di berbagai daerah.

“Laporan terus berdatangan. Ada yang luka karena terkena tembakan gas air mata, ada juga yang ditangkap secara sewenang-wenang. Jumlah pastinya belum bisa kami umumkan karena masih diverifikasi,” ujar Asfinawati dalam konferensi pers, Senin (1/9).
Ia menambahkan bahwa YLBHI akan segera merilis laporan lengkap dalam waktu dekat dan meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan tindakan represif terhadap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Dugaan Pelanggaran HAM
YLBHI juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penanganan demo. Dalam beberapa video yang beredar di media sosial, terlihat aparat membubarkan massa secara paksa dan melakukan penangkapan terhadap sejumlah peserta aksi, termasuk jurnalis dan relawan medis.
“Kami mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap peserta aksi. Negara tidak boleh abai terhadap prinsip demokrasi dan hak warga negara,” tegas Asfinawati.
Tuntutan Transparansi dan Pertanggungjawaban
YLBHI mendesak pemerintah dan aparat untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas kekerasan yang terjadi. Mereka juga meminta agar semua yang ditangkap dibebaskan kecuali ada bukti kuat atas tindak pidana yang dilakukan.
Organisasi bantuan hukum ini mengingatkan bahwa aksi massa adalah bagian dari dinamika demokrasi yang sehat, bukan ancaman terhadap keamanan nasional.
