Sukabumi, HarianJabar.com 4 September 2025 — Media sosial diramaikan dengan keluhan sejumlah warga terkait dugaan penyelewengan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Kadaleman, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Isu ini mencuat usai unggahan salah satu warga yang mempertanyakan rincian pembayaran PBB mendapat ratusan tanggapan dan dibagikan secara luas.
Dalam unggahan tersebut, warga menampilkan bukti setoran PBB yang dinilai tidak sesuai dengan nominal yang tercantum di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Beberapa warga juga mengaku tidak menerima tanda bukti pembayaran secara resmi, meski telah membayar melalui perangkat desa.

Warga Pertanyakan Akuntabilitas
Seorang warga, yang meminta namanya disamarkan, mengaku telah membayar PBB sejak awal tahun namun hingga kini tidak menerima bukti lunas yang valid.
“Biasanya setiap tahun saya terima bukti resmi. Tapi dua tahun terakhir hanya dikasih kuitansi biasa, itupun tidak jelas asalnya,” ujarnya saat ditemui media, Rabu (4/9).
Ia juga menambahkan, jumlah yang diminta untuk dibayar tidak sesuai dengan yang tertera di SPPT, dan ketika ditanyakan, tidak ada penjelasan rinci dari pihak desa.
Pemerintah Desa Bungkam, Camat Akan Panggil Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Desa Kadaleman belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi oleh sejumlah awak media.
Sementara itu, Camat Cisaat, Dadan Kusmayadi, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan warga. Ia menyebut pihak kecamatan akan memanggil kepala desa dan bendahara desa untuk dimintai keterangan.
“Kami akan minta klarifikasi. Kalau ada penyimpangan, tentu akan kami laporkan ke inspektorat atau aparat penegak hukum. Transparansi dan kepercayaan publik harus dijaga,” ujarnya.
Pengamat: Perlu Audit dan Saluran Pengaduan Terbuka
Dugaan penyalahgunaan PBB di tingkat desa bukan hal baru. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Pasundan, Dr. Wina Nurhadi, menyebut kasus seperti ini menunjukkan pentingnya digitalisasi dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan pajak daerah.
“Semua desa seharusnya sudah menggunakan sistem pembayaran terintegrasi dengan Bapenda. Jika masih ada praktik tunai tanpa bukti resmi, itu rawan disalahgunakan,” katanya.
Ia juga mendorong Pemkab Sukabumi membuka saluran pengaduan online yang bisa diakses langsung warga untuk melaporkan penyimpangan.
Warga Menunggu Jawaban
Kasus dugaan penyelewengan PBB ini menjadi cerminan kebutuhan mendesak akan transparansi tata kelola desa, terutama terkait pungutan yang bersumber dari warga. Masyarakat berharap penjelasan terbuka dan langkah tegas dari pemerintah daerah.
Jika tidak segera ditangani, kasus seperti ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan di tingkat akar rumput.
