Sukabumi, HarianJabar.com 5 September 2025 — Seorang pemuda asal Sukabumi, Jawa Barat, berinisial RA (21), ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Korban, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku SMP. Perkenalan keduanya bermula dari media sosial Facebook.

Modus Perkenalan Virtual yang Berujung Petaka
Berdasarkan keterangan dari Polres Sukabumi, RA dan korban mulai berkomunikasi sejak dua bulan lalu melalui fitur pesan di Facebook. Pelaku diduga membangun hubungan emosional dengan korban, hingga akhirnya membujuk korban untuk bertemu secara langsung.
“Pelaku memanfaatkan kedekatan yang dibangun secara daring untuk mengajak korban bertemu. Pertemuan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Jumat (5/9).
Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan yang disewa pelaku. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi setelah korban pulang dalam kondisi trauma dan menceritakan apa yang dialaminya.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Periksa Saksi
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk percakapan di media sosial antara pelaku dan korban, serta hasil visum dari rumah sakit yang memperkuat laporan. RA kini ditahan di Mapolres Sukabumi dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kapolres.
Dampak Psikologis dan Perlindungan Korban
Pihak kepolisian bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Menurut psikolog anak Dra. Lestari M.Psi, anak yang menjadi korban kekerasan seksual membutuhkan pemulihan jangka panjang, baik secara emosional maupun sosial.
“Korban kekerasan seksual di usia dini sangat rentan mengalami trauma yang berkepanjangan, seperti kecemasan, depresi, dan gangguan kepercayaan terhadap lingkungan sosial. Dukungan keluarga sangat krusial,” ujarnya.
Peringatan untuk Orang Tua: Waspadai Pergaulan Digital Anak
Kasus ini kembali menyoroti bahaya pergaulan bebas di media sosial, terutama bagi anak-anak yang belum memiliki pemahaman utuh tentang batasan dan risiko dunia maya. Banyak pelaku kekerasan seksual kini memanfaatkan platform digital untuk mencari target yang rentan.
Kepala Dinas Kominfo Sukabumi menyarankan agar orang tua lebih aktif mengawasi aktivitas daring anak-anak mereka.
“Jangan hanya memberi anak akses ke gawai, tapi juga bekali dengan literasi digital dan pengawasan yang sehat,” ujarnya.
Keadilan untuk Anak, Hati-hati dalam Menyebarkan Informasi
Kasus ini tengah dalam proses hukum. Redaksi menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban maupun detail yang bisa membahayakan privasi dan keamanan pihak-pihak yang terlibat, terutama anak di bawah umur.
