Cirebon – Praktik percaloan tenaga kerja ilegal dan pungutan liar yang semakin marak di sejumlah titik proyek pembangunan di wilayah Cirebon menimbulkan keresahan di kalangan buruh harian lepas. Para pekerja mengaku semakin sulit mendapatkan pekerjaan karena adanya oknum yang mengambil “jalan pintas haram” demi keuntungan pribadi.
Salah satu buruh harian, Darto (42), yang biasa bekerja di proyek bangunan di Kecamatan Kedawung, mengaku belakangan ini harus membayar lebih agar bisa diterima kerja di proyek-proyek konstruksi.

“Dulu asal bawa KTP, siap kerja, langsung bisa ikut. Sekarang ada yang minta ‘uang rokok’ dulu, katanya buat bos. Kalau nggak, ya nggak dipanggil-panggil,” ujar Darto saat ditemui pada Sabtu (7/9).
Fenomena ini diduga merupakan bentuk percaloan yang dilakukan oleh oknum koordinator lapangan (korlap) atau pihak ketiga yang menjanjikan akses kerja dengan imbalan sejumlah uang. Ironisnya, sebagian besar buruh yang menjadi korban adalah mereka yang tergolong rentan—tidak memiliki penghasilan tetap, tanpa serikat, dan minim perlindungan hukum.
Eksploitasi Sistemik di Balik Lapangan Kerja
Investigasi singkat di beberapa titik proyek menunjukkan pola serupa: daftar kerja harian yang seharusnya terbuka untuk umum menjadi tertutup dan terpusat di tangan segelintir orang. Uang pelicin yang diminta berkisar antara Rp20.000 hingga Rp50.000 per hari kerja.
Sumiati (38), seorang ibu dua anak yang bekerja sebagai kuli angkut bahan bangunan, mengaku pernah diminta membayar Rp30.000 hanya untuk bisa masuk kerja satu hari.
“Katanya sih ‘biar aman’, tapi lama-lama kita mikir, ini kerja apa malah bayar dulu? Kami kerja buat makan, bukan buat setor duluan,” keluhnya.
Pemerintah daerah setempat belum memberikan tanggapan resmi. Namun, beberapa tokoh masyarakat mendesak dinas terkait untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan mengawasi perekrutan buruh harian dengan lebih ketat.
Pengamat: “Masalah Lama yang Tak Pernah Tuntas”
Menurut pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ), Dr. Hendra Yuliyanto, fenomena ini bukan hal baru, namun terus berulang karena lemahnya pengawasan dan ketiadaan mekanisme pelaporan yang efektif.
“Buruh harian tidak punya bargaining power. Mereka berada di posisi yang sangat lemah, apalagi kalau tidak ada serikat pekerja yang membela. Pemerintah harus hadir, minimal memberi akses pelaporan yang aman dan tindak lanjut yang jelas,” tegas Hendra.
Ia juga menambahkan bahwa praktik percaloan seperti ini bisa masuk dalam kategori eksploitasi tenaga kerja, dan berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun KUHP.
Solusi dan Harapan
Para pekerja berharap adanya sistem perekrutan yang lebih adil dan transparan. Mereka juga mengusulkan dibentuknya portal informasi kerja berbasis RT/RW atau desa, agar perekrutan tidak lagi dikuasai oleh perantara tak resmi.
Sementara itu, LSM dan komunitas buruh setempat tengah menggalang dukungan untuk mengangkat isu ini ke meja pemerintah daerah, berharap ada tindakan konkret dalam waktu dekat.
