Jakarta, HarianJabar.com – Pembahasan dua regulasi penting, yakni Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, dinilai dapat berjalan secara paralel di DPR RI. Hal ini disampaikan oleh salah seorang anggota DPR yang menilai urgensi kedua aturan tersebut saling berkaitan erat dalam penguatan sistem hukum Indonesia.

Menurutnya, RUU KUHAP yang mengatur tata cara proses pidana, dan RUU Perampasan Aset yang fokus pada pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi maupun kejahatan lain, memiliki tujuan sama: menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat pemberantasan kejahatan.
“Tidak ada alasan untuk menunda. Justru keduanya bisa dibahas bersamaan, sehingga sistem hukum kita menjadi lebih utuh dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (10/09/2025)
Ia menambahkan, pembahasan paralel juga dapat mempercepat hadirnya payung hukum baru yang selama ini ditunggu publik, khususnya terkait perampasan aset hasil tindak pidana yang kerap menjadi sorotan.
Sejumlah pakar hukum mendukung pandangan ini. Menurut mereka, sinkronisasi antara KUHAP dan regulasi perampasan aset akan memperkuat efektivitas penegakan hukum sekaligus memberi kepastian bagi aparat dalam menjalankan kewenangan.
Meski demikian, sebagian kalangan menekankan perlunya kehati-hatian. Proses pembahasan harus tetap terbuka, transparan, dan melibatkan masukan publik agar tidak menimbulkan pasal-pasal bermasalah di kemudian hari.
RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset selama ini memang menjadi perhatian besar masyarakat karena dinilai strategis dalam reformasi hukum pidana Indonesia. DPR dan pemerintah kini ditunggu komitmennya untuk menuntaskan pembahasan secara profesional dan akuntabel.
