Pangandaran, HarianJabar.com – Kasus korupsi kembali menyeret pejabat daerah ke kursi pesakitan. Kali ini, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangandaran harus mempertanggungjawabkan tindakannya di pengadilan. Ia didakwa menyalahgunakan dana talang atau dana taktis yang semestinya digunakan untuk kebutuhan darurat penanggulangan bencana.

Modus Penyalahgunaan Dana
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri, sang mantan kepala BPBD diduga memanipulasi pencairan dana talang dengan laporan fiktif. Dana yang seharusnya digunakan untuk penanganan cepat bencana alam, sebagian justru masuk ke kantong pribadi maupun digunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Jaksa menegaskan, perbuatan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat penanganan bencana di lapangan. “Saat rakyat butuh bantuan cepat, anggaran malah dimainkan untuk kepentingan pribadi. Ini jelas perbuatan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas jaksa penuntut umum.
Kerugian Negara
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah akibat penyalahgunaan dana talang ini. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari beberapa kali pencairan yang tidak sesuai prosedur.
Dana talang sejatinya difungsikan sebagai anggaran cepat tanggap—dapat dicairkan sewaktu-waktu ketika terjadi bencana, sebelum anggaran reguler turun. Namun, mekanisme inilah yang kerap rawan disalahgunakan karena sifatnya yang fleksibel dan minim pengawasan.
Proses Hukum dan Vonis
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, kasus ini akhirnya masuk ke meja hijau. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan Kepala BPBD Pangandaran tersebut. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti kerugian negara.
Hakim menyebut, terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan untuk memperkaya diri sendiri.
Reaksi Publik
Masyarakat Pangandaran menanggapi kasus ini dengan kekecewaan. Sebab, wilayah mereka kerap dilanda bencana, mulai dari banjir hingga longsor, sehingga dana talang menjadi sangat vital.
“Seharusnya uang itu dipakai untuk warga yang jadi korban bencana, bukan malah diambil untuk kepentingan pribadi,” ujar seorang warga.
LSM antikorupsi lokal juga mendesak agar pemerintah daerah memperketat pengawasan dana darurat agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus eks Kepala BPBD Pangandaran ini kembali mengingatkan publik tentang pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam penggunaan anggaran, terutama dana darurat. Penyalahgunaan dana talang bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengorbankan nyawa masyarakat yang membutuhkan pertolongan cepat saat bencana datang.
