Jakarta, HarianJabar.com – Staf Khusus (Stafsus) Gubernur DKI Jakarta mengingatkan DPRD agar mempertimbangkan risiko dan dampak sosial ekonomi sebelum mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Stafsus, meskipun perlindungan kesehatan masyarakat menjadi prioritas, pemerintah daerah perlu menyeimbangkan regulasi dengan realitas ekonomi masyarakat, terutama bagi pedagang kecil, warung, dan industri tembakau yang terdampak kebijakan ini.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Beberapa poin penting yang disoroti antara lain:
- Pedagang kecil dan warung makan yang sebagian pendapatannya berasal dari penjualan rokok berisiko kehilangan penghasilan.
- Industri tembakau dan pekerja sektor informal bisa terdampak secara signifikan jika pengaturan terlalu ketat tanpa mekanisme transisi.
- Kesadaran masyarakat terhadap kawasan tanpa rokok juga memerlukan edukasi dan sosialisasi yang panjang.

Stafsus menegaskan, Raperda KTR harus memperhatikan kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri, sehingga tidak menimbulkan masalah sosial baru di kemudian hari.
Saran untuk DPRD
Stafsus meminta DPRD DKI Jakarta untuk:
- Mengkaji ulang pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan dampak ekonomi besar bagi pedagang kecil dan pekerja informal.
- Melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengusaha lokal dan asosiasi pedagang, dalam proses finalisasi Raperda.
- Memastikan implementasi regulasi bersifat bertahap, dengan program edukasi dan sosialisasi yang masif.
Perspektif Kesehatan Publik
Sementara itu, pakar kesehatan menekankan bahwa KTR penting untuk mengurangi risiko kesehatan akibat paparan asap rokok, terutama bagi anak-anak dan perokok pasif. Mereka menyarankan, regulasi harus seimbang antara perlindungan kesehatan dan dampak ekonomi.
Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta memiliki tujuan mulia melindungi kesehatan publik. Namun, Stafsus Gubernur mengingatkan DPRD agar tidak mengabaikan dampak sosial ekonomi. Keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.
