Bandung, HarianJabar.com – Empat orang penyusup yang diduga menyebabkan kericuhan saat aksi May Day di Bandung kini telah menjalani proses hukum. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (30/9/2025), menandai babak penting dalam kasus yang sempat menggemparkan kota.
Peristiwa kericuhan terjadi pada 1 Mei 2025, saat ribuan buruh dan aktivis menggelar demonstrasi di pusat kota Bandung. Beberapa oknum yang masuk dalam aksi diduga membawa senjata tajam dan melakukan provokasi, sehingga menyebabkan kerusuhan yang melibatkan aparat keamanan.

Tuntutan dan Ancaman Hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keempat terdakwa dengan pasal pidana terkait perusakan properti dan penghasutan massa. Ancaman hukuman yang dijatuhkan menyesuaikan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.
“Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan dalam aksi demonstrasi tidak dapat ditoleransi. Hukum akan berlaku tegas,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan.
Kronologi Kericuhan
Menurut saksi mata, kericuhan dipicu oleh oknum yang membawa senjata tajam dan provokasi verbal terhadap aparat dan peserta aksi lain yang damai. Akibat kericuhan tersebut:
- Beberapa kendaraan rusak.
- Lima orang aparat terluka.
- Demonstrasi sempat terganggu dan menimbulkan kepanikan.
Pihak kepolisian segera mengamankan situasi dan menangkap para penyusup untuk diproses hukum sesuai ketentuan.
Reaksi Publik
Warga dan peserta aksi May Day yang damai menekankan pentingnya memisahkan demonstran yang sah dari provokator agar kejadian serupa tidak merusak citra aksi.
Sidang terhadap empat penyusup aksi May Day di Bandung menegaskan bahwa hukum akan menindak tegas pihak-pihak yang memicu kericuhan. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar demonstrasi berjalan damai dan tertib, tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
