Bekasi, HarianJabar.com – Dua kakek kembar berusia 64 tahun ditangkap setelah mencabuli seorang perempuan disabilitas di Bekasi. Peristiwa ini terekam kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian, sehingga memudahkan aparat kepolisian untuk mengidentifikasi pelaku.
Korban, seorang perempuan dengan keterbatasan fisik, menjadi sasaran pelaku secara bergiliran. Aksi biadab tersebut terjadi di sebuah rumah yang diduga tempat pelaku sering berinteraksi dengan korban.
Penangkapan Pelaku
Polres Bekasi segera menindaklanjuti laporan keluarga korban. Kedua pelaku kini ditahan untuk menjalani proses hukum dan dijerat pasal pidana terkait pencabulan terhadap penyandang disabilitas.
Kapolres Bekasi menyatakan, “Kami akan memproses kasus ini secara tuntas. Pelaku tidak akan luput dari jeratan hukum, apalagi korbannya adalah penyandang disabilitas.”

Dampak Psikologis pada Korban
Ahli psikologi menekankan bahwa korban pencabulan, terutama penyandang disabilitas, rentan mengalami trauma berkepanjangan:
- Rasa takut dan cemas terus-menerus
- Kesulitan tidur dan gangguan emosional
- Penurunan kepercayaan diri dan rasa aman
Pendampingan psikologis menjadi hal yang sangat penting untuk memulihkan kondisi mental korban.
Langkah Perlindungan dan Pencegahan
Pihak kepolisian dan dinas sosial setempat mengimbau keluarga dan masyarakat:
- Selalu waspada terhadap interaksi korban dengan pihak luar rumah.
- Pasang CCTV atau alat pengawas di sekitar rumah untuk mengantisipasi kejadian serupa.
- Segera laporkan tindak kekerasan atau pelecehan kepada pihak berwenang.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang perlindungan penyandang disabilitas dari kekerasan seksual.
Kasus dua kakek kembar mencabuli perempuan disabilitas di Bekasi menjadi pengingat keras bagi masyarakat dan aparat terkait perlindungan kelompok rentan. Tindakan tegas dan pendampingan psikologis korban menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang.
