Bogor, Harianjabar.com — Politikus senior Dedi Mulyadi angkat bicara dan menunjukkan dukungannya kepada seorang aktivis lingkungan di Bogor yang mengaku mendapat teror setelah menyuarakan persoalan truk tambang yang melintas di kawasan pemukiman warga.
Dedi menilai, tindakan intimidasi terhadap aktivis merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan bahwa menyuarakan kepentingan masyarakat adalah hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.
“Saya kira, siapa pun yang bersuara untuk kepentingan lingkungan dan keselamatan masyarakat tidak boleh ditekan atau diteror. Itu justru bagian dari kontrol sosial yang penting,” ujar Dedi Mulyadi saat ditemui di Purwakarta, Selasa (8/10).
Menurutnya, keberadaan truk tambang yang melintas di jalan umum sering menimbulkan kerusakan infrastruktur dan membahayakan keselamatan warga. Karena itu, ia menilai wajar bila masyarakat dan aktivis menuntut penertiban.

“Kalau jalan umum rusak dan menimbulkan debu atau bahaya bagi anak-anak, tentu warga berhak protes. Pemerintah daerah harus turun tangan menertibkan,” tambahnya.
Dedi juga meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki dugaan teror terhadap aktivis tersebut secara serius. Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak boleh dibiarkan karena dapat mengancam kebebasan berpendapat di masyarakat.
“Kepolisian harus mengusut siapa pelakunya. Kita tidak boleh kalah dengan cara-cara intimidatif. Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegasnya.
Sementara itu, aktivis yang diteror sebelumnya diketahui aktif menyuarakan keluhan warga terkait aktivitas truk tambang di wilayah Bogor bagian timur. Ia melaporkan adanya kendaraan tambang yang kerap melintas di luar jam operasional dan menimbulkan gangguan bagi warga.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil pun menyatakan solidaritas terhadap aktivis tersebut dan meminta pemerintah daerah memperhatikan keselamatan warga di sekitar jalur tambang.
Dengan pernyataan Dedi Mulyadi ini, diharapkan ada langkah tegas dari pihak berwenang untuk melindungi kebebasan berekspresi dan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
